Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Hakim meyakini terdakwa Gus Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Gus Muhdlor saat mengikuti sidang vonis kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo, di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya pada Senin (13/12/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dianggap terlibat korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Senin (23/12/2024) siang. 

Tak cuma itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta, atau jika tidak bisa membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Bahkan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,4 miliar. 

Ketentuannya, jika tidak dibayar, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa untuk membayar uang tersebut. 

Namun jika seluruh harta benda terdakwa tidak cukup, maka bisa ditambah hukuman penjara 1,6 tahun. 

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

Hal yang meringankan atas putusan tersebut, terdakwa sebelumnya belum pernah dipenjara, sopan dan  kooperatif saat proses peradilan berlangsung serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga. 

Kemudian, terdakwa dianggap berkontribusi positif akan kemajuan Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi lebih baik. 

Lalu, mengenai hal yang memberatkan, terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, terdakwa sebagai pejabat pemerintahan terdakwa, dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (25/11/2024). 

Menanggapi hasil putusan terhadap Gus Muhdlor. Penasihat Hukumnya, Mustofa Abidin merespons, dirinya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Mustofa Abidin merespons pembacaan putusan tersebut. 

Setelah rampung mendengarkan pembacaan amar putusan tersebut, Gus Muhdlor yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kuning dan bepeci hitam itu memilih bungkam. 

Bahkan, setelah rampung menjabat tangan para JPU KPK, ia bergegas berjalan keluar menyibak kerumunan pendukungnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved