Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah
Tim pengacara Gus Muhdlor secara getol membela kliennya. Setidaknya, nota pembelaan yang disusun ada 469 lembar.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim pengacara Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor secara getol membela kliennya.
Ada banyak materi yang disusun untuk kliennya yang dituding selama tiga tahun terima dana Rp 50 juta per bulan.
Setidaknya, nota pembelaan yang disusun ada 469 lembar.
Tim pengacara menekankan beberapa poin penting. Mereka menegaskan bahwa Gus Muhdlor, sebagai Bupati Sidoarjo, tidak memiliki wewenang untuk memungut pajak atau menentukan siapa yang berhak menerima insentif.
Pengacaranya, Mustofa Abidin menjelaskan bahwa Pasal 12f mengatur, seseorang bisa dipidana jika memiliki wewenang untuk menentukan dan membayar intensif.
"Klien kami tidak memiliki wewenang tersebut," kata Mustofa Abidin, Senin (16/12/2024).
Pun soal tudingan penerimaan uang Rp 50 juta per bulan. Menurut Abidin, tidak didukung bukti.
"Tidak ada saksi yang melihat Ari Suryono atau Siska Wati memberikan uang langsung kepada Gus Muhdlor," tegasnya.
Namun, Abidin mengakui bahwa sopir Gus Muhdlor, Ahmad Masuri memang beberapa kali menerima uang dari Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kasubag Umum dan Siska Wati, Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Masuri menerima Rp 15 juta sebanyak tiga kali dari Ari Suryono dan Rp 20 juta dari Siska Wati," sebut Abidin.
Pemberian pertama terjadi saat Ramadan, di rumah Ari Suyono.
Setelah itu, Masuri kemudian meminta lagi dana, ia mengatakan untuk kegiatan bupati.
Lalu, meminta lagi yang kemudian diberikan. Siska Wati senilai Rp 20 juta.
"Uang tersebut untuk kepentingan pribadi Masuri." ungkap Abidin.
Lebih lanjut, Abidin menambahkan, bahwa Masuri juga menerima kiriman pulsa Rp 500.000 per bulan dari Ari Suryono.
Sebab, Masuri sering membocorkan kegiatan Gus Muhdlor kepada Ari Suyono.
Bahkan, tuduhan pembayaran bea cukai untuk barang mewah pun dibantah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.