Pembunuhan Vina Cirebon

Apa Kabar Timsus Bentukan Kapolri yang Ungkap Kasus Vina Cirebon? Pakar: Sudah Punya Simpulan

Kasus Vina Cirebon hingga kini masih terus bergulir, apa kabar tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkap kasus ini?

kolase Tribun Medan
Kapolti Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Vina Cirebon (kanan). Apa Kabar Timsus Bentukan Kapolri untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon? 

SURYA.co.id - Kasus Vina Cirebon hingga kini masih terus bergulir, apa kabar tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkap kasus ini?

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mendorong Mabes Polri segera umumkan hasil kerja tim khusus yang bertugas mengungkap fakta kematian kasus Vina Cirebon.

"Firasat saya, Timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina serta adanya--minimal--pelanggaran etik oleh sekian banyak personel Polres Cirebon dan Polda Jabar," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/9/2024), melansir dari Tribunnews.

Menurutnya, hasil kerja Timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada Peninjauan Kembali (PK).

"Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memroses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah," katanya.

Baca juga: Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Reza menilai sikap Mabes Polri sedemikian rupa juga secara tidak langsung akan memberikan justifikasi ekstra bagi perlindungan yang LPSK kenakan kepada para terpidana.

"Kedua, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar terkait membuat testimoni serta laporan tentang penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana pada 2016 sampai 2017," ujarnya.

Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Joshua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence.

"Maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka. Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana atau pun--jika ada--pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah (order) salah," katanya.

Reza menjelaskan, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu LPSK patut pertimbangkan untuk kasih perlindungan juga.

Baca juga: Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh

"Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator," katanya.

Dalam kesempatan ini, Reza juga mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebagai informasi, tujuh terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Dengan adanya perlindungan ini, Reza menganggap LPSK telah mengamini bahwa ketujuh terpidana adalah korban dari kriminalisasi alih-alih pelaku dalam kasus tewasnya Vina.

"Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsyafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved