Pembunuhan Vina Cirebon

Apa Kabar Timsus Bentukan Kapolri yang Ungkap Kasus Vina Cirebon? Pakar: Sudah Punya Simpulan

Kasus Vina Cirebon hingga kini masih terus bergulir, apa kabar tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkap kasus ini?

kolase Tribun Medan
Kapolti Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Vina Cirebon (kanan). Apa Kabar Timsus Bentukan Kapolri untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon? 

"Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan oleh otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat), maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana," kata Reza.

Selain itu, keputusan LPSK memberikan perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon, ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra. 

Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru

Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.    

Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban. 

"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan  asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024). 

Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).

"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).

Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase nusantara tv/tribun jabar)

Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.

Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.

Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Baca juga: Sempat Tertinggal saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK, Sudirman Dapat Pengamanan Ekstra

"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.

Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.

LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved