Pembunuhan Vina Cirebon
Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Inilah argumen Otto Hasibuan yang membuat Hakim Arie Ferdian berubah pikiran saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah argumen Otto Hasibuan yang membuat Hakim Arie Ferdian berubah pikiran saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Otto Hasibuan sukses membuat hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina berubah pikiran.
Sidang PK yang dimulai kemarin, Rabu (4/9/2024) itu untuk terpidana atas nama Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra.
Sedangkan PK atas nama terpiana Sudirman, akan digelar terpisah.
Otto bersama tim dari Peradi menjadi kuasa hukum dari para terpidana.
Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain
Mereka hendak membebaskan para terpidana melalui jalur PK.
Menurut Otto, sidang para terpidana pada 2016-2017 digelar terbuka, hal itu juga tertera pada amar putusan, sehingga tidak ada alasan untuk sidang PK-nya tertutup.
"Tidak ada pernyataan dari majelis hakim bahwa sidang itu Waktu dilakukan tertutup, sehingga kami berasumsi sidang waktu itu tidak tertutup.
"Kemudian di amar putusannya juga disebutkan sidang itu terbuka untuk umum," kata Otto di persidangan, melansir dari Tribun Jakarta.
Otto juga menyampaikan, PK yang diajukannya tidak ada terkait dengan kronologi seperti pada putusan yang menjerat para terpidana, termasuk soal perkosaan.
Baca juga: Usai Datangi Polda Jabar untuk Penuhi Janji, Pegi Setiawan Muncul di Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Pengajuan PK justru ingin membuktikan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky sesungguhnya tidak ada.
"Ketiga bahwa sidang ini adalah permohonan PK yang rangkaiannya tidak ada kaitannya dengan rangkaian-rangkaian peristiwa lagi yang dipersoalkan di perkara materinya."
"Keempat, kami justru berasumsi di sini bahwa kami mengajukan PK ini karena kami melihat tidak ada Tindakan pemerkosaan dan sebagainya itu sehingga kita ajukan PK."
"Nah kelima, berdasarkan berita Kompas, keterangan daripada humas bahwa sidang itu sendiri adalah terbuka untuk umum," kata Otto.
Otto meminta hakim mengubah persidangan jadi terbuka untuk umum demi keadilan dan keterbukaan informasi publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.