Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Talkshow Tribun Series : Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurutnya, dalam putusan bebas pada Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI nonaktif Edward Tannur bukan hanya hakim yang perlu dikritik
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
"Penegak hukum di Indonesia ada empat; polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Kalau bilang enggak ada (istilah jual beli hukum) itu kok munafik sekali, tapi kalau istilah anak zaman sekarang itu YTTA atau Yang Tahu-Tahu Aja," ujarnya.
Pengacara sekaligus konsulat perkawinan itu menjelaskan lawyer adalah profesi yang mulia.
Dalam beracara (mengawal klien) diatur dalam Undang-Undang 18 tahun 2003, tentang advokat.
Di dalam Pasal 1 ayat 1 pada ketentuan umum dijelaskan advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas advokat lebih dirincikan dalam Pasal 6. Semuanya berkaitan dengan kode etik. Intinya dalam kode etik itu pengacara boleh melakukan apapun untuk memperjuangkan hak-hak klien, namun harus sesuai perundang-undangan.
"Sekalipun seorang terdakwa tetap memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Itu yang kami perjuangkan. Jadi kalau membela di sisi terdakwa bukan membela perbuatannya, tapi hak-haknya," tutupnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Talkshow Tribun Series
Peradi
Hakim Erintuah Damanik
4 Fakta Bikin Komisi Yudisial Minta Mahkamah Agung Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Periksa Belasan Orang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Orang Datangi di PN Surabaya Pasca Putusan Bebas Gregoris Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.