Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Talkshow Tribun Series : Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurutnya, dalam putusan bebas pada Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI nonaktif Edward Tannur bukan hanya hakim yang perlu dikritik

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Dari kanan: Febby Mahendra Putra (News Director Tribun Network), Elok Dwi Kadja (Humas DPC Peradi Surabaya), Prof Sunarno Edy Wibowo (Guru Besar FH Narotama Surabaya) dan M Nainul Amani (Tim Pengacara Dini Sera) dalam talkshow Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur di studio podcast Tribun Jatim Network, Jumat (2/8/2024). 

"Penegak hukum di Indonesia ada empat; polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Kalau bilang enggak ada (istilah jual beli hukum) itu kok munafik sekali, tapi kalau istilah anak zaman sekarang itu YTTA atau Yang Tahu-Tahu Aja," ujarnya.

Pengacara sekaligus konsulat perkawinan itu menjelaskan lawyer adalah profesi yang mulia.

Dalam beracara (mengawal klien) diatur dalam Undang-Undang 18 tahun 2003, tentang advokat.

Di dalam Pasal 1 ayat 1 pada ketentuan umum dijelaskan advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Tugas advokat lebih dirincikan dalam Pasal 6. Semuanya berkaitan dengan kode etik. Intinya dalam kode etik itu pengacara boleh melakukan apapun untuk memperjuangkan hak-hak klien, namun harus sesuai perundang-undangan.

"Sekalipun seorang terdakwa tetap memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Itu yang kami perjuangkan. Jadi kalau membela di sisi terdakwa bukan membela perbuatannya, tapi hak-haknya," tutupnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved