Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
BREAKING NEWS 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Komisi Yudisial (KY) putuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) putuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.
Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan pacar DIni Sera Aftrianti hingga tewas.
Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti seusai karaoke bersamanya pada 2023 silam.
Putusan bebas Ronald Tannur disebut menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pada akhir Agustus 2024 lalu, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
Putusan terkait 3 hakim kasus Ronald Tannur tersebut diambil dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com berjudul Komisi Yudisial Putuskan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat.
Ronald Tannur
kasus Ronald Tannur
Hakim Kasus Ronald Tannur
breaking news
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
4 Fakta Bikin Komisi Yudisial Minta Mahkamah Agung Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Periksa Belasan Orang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Talkshow Tribun Series : Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Orang Datangi di PN Surabaya Pasca Putusan Bebas Gregoris Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.