Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

4 Fakta Bikin Komisi Yudisial Minta Mahkamah Agung Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. 

Editor: Wiwit Purwanto
tangkapan layar /YouTube Komisi III DPR
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024) 

SURYA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan alasan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memecat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ketiga hakim ini diduga telah melakukan pelanggara kode etik berat.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita melansir Tribunnews.Com, mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. 

1. Putusan berbeda dengan fakta hukum

Yang pertama, kata Joko, ketiganya dianggap membacakan putusan yang berbeda dengan fakta hukum di persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

“Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan No. 454 dan seterusnya,” kata Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta pada Senin (26/8/2024).

2. Pertimbangan hukum denga napa yang dibacakan saat persidangan beda

Berikutnya KY, kata Joko, juga menemukan fakta ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda. Yakni, perbedaan antara pertimbangan hukum dengan apa yang dibacakan saat persidangan.

3. Penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum.

Ketiga Ia menyampaikan ketiga hakim juga membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum.

“Keterangan ahli dokter Renni Sumulyo dari RSUD dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbda juga yang tercantum di dalam salinan putusan,” jelasnya.

4. Hakim tidak pernah menyinggung atau memberikan penilaian terkait CCTV di lokasi

Lebih lanjut, Joko menambahkan ketiga hakim juga tidak pernah menyinggung atau memberikan penilaian terkait CCTV di lokasi kejadian. Padahal, CCTV itu sudah menjadi barang bukti yang diajukan oleh JPU.

“Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat. 

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved