Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Talkshow Tribun Series : Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurutnya, dalam putusan bebas pada Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI nonaktif Edward Tannur bukan hanya hakim yang perlu dikritik

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Dari kanan: Febby Mahendra Putra (News Director Tribun Network), Elok Dwi Kadja (Humas DPC Peradi Surabaya), Prof Sunarno Edy Wibowo (Guru Besar FH Narotama Surabaya) dan M Nainul Amani (Tim Pengacara Dini Sera) dalam talkshow Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur di studio podcast Tribun Jatim Network, Jumat (2/8/2024). 

Menurutnya, kejanggalan tidak hanya terasa di dalam ruang persidangan. Saat kasusnya masih bergulir di ranah kepolisian sudah ada pihak yang berusaha mengaburkan penyebab kematian.

Polisi sempat menyebutkan Dini sakit lambung. Lalu ketika pihaknya mengusulkan agar jasad dilakukan autopsi namun malah ditolak.

"Tim pengacara itu sampai patungan untuk bayar autopsi. Padahal, sepanjang yang saya ketahui visum dalam perkara  pidana ditanggung negara," terangnya.

Prof Bowo menimpali, bahwa hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan. Namun, keyakinan harus diimbangi dengan aturan.

Apa yang disampaikan jaksa, saksi, ahli, dan hasil autopsi seharusnya dibahas dalam sidang. Terlebih lagi, ketika ahli memberikan keterangan tidak boleh di harus didengarkan dengan seksama tidak boleh disela.

"Meskipun terdakwa ada niat untuk mengantar ke rumah sakit, seharusnya hal ini tidak bisa disimpulkan sebagai penghapusan perbuatannya. Asas hukum tidak bisa begitu saja terhapus," tegasnya.

Inilah yang membuat putusan menjadi polemik. Pengadilan Negeri Surabaya  setelah vonis bebas ada banyak karangan bunga tulisan menyindir.

Pengirimnya ada yang mengaku dari 'penikmat minuman keras', lalu ada juga yang mengatasnamakan dari 'mba-mba spa'.

Ditambah lagi, sejumlah kelompok masyarakat melakukan demo. Massa menduga majelis hakim yang memutus Gregorius Ronald Tannur masuk angin.

Tak Ada Istilah Jual Beli Dalam Hukum, Tapi Klien Boleh Diperjuangkan

Elok Dwi Kadja SH MH Cla. selaku Humas DPC Peradi Surabaya secara jujur mengaku heran dengan sederet bukti yang ada namun putusan hakim yang menyatakan korban tewas karena alkohol.

Namun, dia berprasangka bahwa hakim sudah memutus kasus ini sesuai keyakinan, sebab  ada dalil yang mengatakan lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. 

"Barangkali asas itu yang digunakan hakim," ucapnya.

Saat ditanya tentang asumsi apakah sebuah perkara bisa dibeli, ia meyakinkan  selama mendalami keilmuan hukum tidak ada istilah tersebut.

Namun, saat disinggung soal reputasi hukum yang tidak bagus-bagus amat, ia kemudian menjelaskan secara diplomatis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved