Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Talkshow Tribun Series : Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurutnya, dalam putusan bebas pada Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI nonaktif Edward Tannur bukan hanya hakim yang perlu dikritik
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
Menurutnya, kejanggalan tidak hanya terasa di dalam ruang persidangan. Saat kasusnya masih bergulir di ranah kepolisian sudah ada pihak yang berusaha mengaburkan penyebab kematian.
Polisi sempat menyebutkan Dini sakit lambung. Lalu ketika pihaknya mengusulkan agar jasad dilakukan autopsi namun malah ditolak.
"Tim pengacara itu sampai patungan untuk bayar autopsi. Padahal, sepanjang yang saya ketahui visum dalam perkara pidana ditanggung negara," terangnya.
Prof Bowo menimpali, bahwa hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan. Namun, keyakinan harus diimbangi dengan aturan.
Apa yang disampaikan jaksa, saksi, ahli, dan hasil autopsi seharusnya dibahas dalam sidang. Terlebih lagi, ketika ahli memberikan keterangan tidak boleh di harus didengarkan dengan seksama tidak boleh disela.
"Meskipun terdakwa ada niat untuk mengantar ke rumah sakit, seharusnya hal ini tidak bisa disimpulkan sebagai penghapusan perbuatannya. Asas hukum tidak bisa begitu saja terhapus," tegasnya.
Inilah yang membuat putusan menjadi polemik. Pengadilan Negeri Surabaya setelah vonis bebas ada banyak karangan bunga tulisan menyindir.
Pengirimnya ada yang mengaku dari 'penikmat minuman keras', lalu ada juga yang mengatasnamakan dari 'mba-mba spa'.
Ditambah lagi, sejumlah kelompok masyarakat melakukan demo. Massa menduga majelis hakim yang memutus Gregorius Ronald Tannur masuk angin.
Tak Ada Istilah Jual Beli Dalam Hukum, Tapi Klien Boleh Diperjuangkan
Elok Dwi Kadja SH MH Cla. selaku Humas DPC Peradi Surabaya secara jujur mengaku heran dengan sederet bukti yang ada namun putusan hakim yang menyatakan korban tewas karena alkohol.
Namun, dia berprasangka bahwa hakim sudah memutus kasus ini sesuai keyakinan, sebab ada dalil yang mengatakan lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
"Barangkali asas itu yang digunakan hakim," ucapnya.
Saat ditanya tentang asumsi apakah sebuah perkara bisa dibeli, ia meyakinkan selama mendalami keilmuan hukum tidak ada istilah tersebut.
Namun, saat disinggung soal reputasi hukum yang tidak bagus-bagus amat, ia kemudian menjelaskan secara diplomatis.
Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Talkshow Tribun Series
Peradi
Hakim Erintuah Damanik
4 Fakta Bikin Komisi Yudisial Minta Mahkamah Agung Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Periksa Belasan Orang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Orang Datangi di PN Surabaya Pasca Putusan Bebas Gregoris Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.