Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Talkshow Tribun Series : Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurutnya, dalam putusan bebas pada Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI nonaktif Edward Tannur bukan hanya hakim yang perlu dikritik
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
M. Nairul Amani SH, tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, membeberkan bahwa selama sidang, ia merasa majelis hakim menunjukkan sikap yang sangat tendesius pada pihak korban. Menurutnya, hakim sering kali menyela saat saksi memberikan keterangan.
"Contohnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli forensik. Pada saat itu, ahli menerangkan hasil visum et repertum, tetapi hakim sering memutus atau menyela saat ahli memberikan keterangan," ucapnya ketika ditanya momen sidang yang paling diingat.
Pengacara berkacamata itu menjelaskan keanehan tidak hanya dalam hal memperlakukan saksi.
Seorang ahli yang bukan saksi, namun dihadirkan di persidangan untuk diminta menjelaskan temuan - temuan berdasarkan keahlian, malah ditanya soal kronologi
"Pertanyaannya kira-kira begini: bagaimana ahli tahu bahwa yang membunuh korban adalah terdakwa (Gregorius Ronald Tannur)? Hal ini membuat kami bertanya-tanya mengapa hakim berpikir demikian, padahal ahli hanya memberikan penjelasan berdasarkan temuan-temuan sesuai keahliannya (ilmu forensik). Kan lucu sekali," ucapnya.
Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tabur Pari itu merinci hal yang membuatnya sangat-sangat tidak habis pikir.
Ketika majelis hakim menjelaskan sebenarnya Gregorius Ronald Tannur menolong karena mengantarkan korban ke rumah sakit saat dalam kondisi kritis.
Dari rekontruksi yang diikuti ia berkeyakinan sebenarnya terdakwa sama sekali tidak ada niatan untuk mengantar Dini Sera Afrianti.
Berdasarkan gelar perkara Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan sepasang kekasih tu ribut sejak keluar dari room karaoke Blackhole KTV.
Di lift menuju basement, terdakwa mencekik leher korban dan memukul kepala korban dengan botol tequila. Kekerasan berlanjut hingga basement.
Di basement, Dini Sera Afrianti dalam keadaan lemas dan terpengaruh alkohol duduk di luar sisi kiri mobil Gregorius Ronald Tannur.
Dini sempat duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Gregorius Ronald Tannur.
Tanpa menghiraukan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur lalu masuk dan menjalankan mobil. Walhasil, sebagian tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter.
"Visumnya menunjukkan banyak kerobekan di hati yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga itu yang menyebabkan kematian. Kerobekan majemuk itu akibat kekerasan dari benda tumpul, tapi kenapa hal ini tidak dimasukkan dalam pertimbangan?," ucapnya.
Pertanyaan bagaimana terdakwa bisa lepas berputar-putar di kepalanya. Dia melihat betul saat rekontruksi Gregorius Ronald Tannur mengakui menganiaya korban hingga mereka ulang 60 adegan. Namun, semua itu dibantah terdakwa saat diadili Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Talkshow Tribun Series
Peradi
Hakim Erintuah Damanik
4 Fakta Bikin Komisi Yudisial Minta Mahkamah Agung Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Periksa Belasan Orang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Orang Datangi di PN Surabaya Pasca Putusan Bebas Gregoris Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.