Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Komisi Yudisial Periksa Belasan Orang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial telah memeriksa belasan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kepala Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) melaporkan, bahwa mereka telah memeriksa 14 saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang mengakibatkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Investigasi KY Joko Sasmito, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan, bahwa saksi-saksi yang diperiksa meliputi panitera, jaksa penuntut umum, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, pelapor dan terlapor. 

“Kami sudah memeriksa panitera, jaksa dan Kepala PN,” tambah Joko Sasmito.

Ia melanjutkan, bahwa pemeriksaan juga mencakup ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus tersebut. Yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo

“Semua yang dipanggil telah hadir dan memberikan keterangan, tidak ada yang mangkir,” ungkap Joko.

Diketahui, bahwa ketiga hakim tersebut diperiksa di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (19/8/2024) kemarin.

Seluruh keterangan dari ketiga hakim dicatat dalam berita acara pemeriksaan, mencakup aspek-aspek utama dari perkara dan temuan KY. 

Namun, Joko menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan, karena sifatnya yang tertutup. 

Memang ada Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

Temuan KY juga tidak dapat diungkapkan, karena prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan akan memberikan tanggapan jika bertemu.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved