Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan adanya hal janggal dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/tony hermawan
Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan adanya hal janggal dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang dituduh membunuh Dini Sera Afrianti. 

Informasi tersebut diungkapkan oleh Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, setelah memeriksa tiga hakim pemutus perkara Ronald Tannur.

Yakni Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo. Pemeriksaan itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin, 19 Agustus.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.

Sekedar diketahui, Erintuah Damanik diperiksa bertepatan dengan perayaan Hari Mahkamah Agung. 

Di mana hari itu seluruh pengadilan di Indonesia merayakannya, termasuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Joko menjelaskan, sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim lain sudah diperiksa terlebih dahulu. Yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebelumnya, KY sempat menanyakan satu pertanyaan, sehingga membuat petinggi Pengadilan Negeri Surabaya turut diperiksa.

"Waktu itu kami tanya apakah (putusan) sudah melapor ke ketua pengadilan, jawabannya sudah,” terang Joko.

Ia menjelaskan majelis hakim tidak dapat diintervensi saat mengadili sebuah perkara.

Hanya saja perlu dicatat, ketiga hakim ini biasanya tidak pernah bersama dalam mengadili perkara.

Damanik biasanya sidang di Garuda II, Mangapul di Garuda I, dan Heru Hanindyo di ruangan Kartika.

Saat disinggung siapa yang menunjuk hakim untuk mengadili Ronald Tannur, ia menyebutkan, mekanisme penunjukan hakim dalam perkara pidana umumnya dilakukan oleh wakil ketua pengadilan.

Kendati demikian, Joko tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menunjuk ketiga hakim tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved