Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Update Nasib Ronald Tannur: Segera Dicekal, Menkumham Beri Lampu Hijau, KY dan Bawas MA Turun Tangan

Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya pacar, Dini Sera Afrianti tinggal menunggu waktu untuk dicekal ke luar negeri. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase tribunnews/surya.co.id
Kejati Jatim segera mengajukan pencekalan bagi Ronald Tannur. Menkumham memberi lampu hijau. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya pacar, Dini Sera Afrianti tinggal menunggu waktu untuk dicekal ke luar negeri. 

Kejaksaan maupun Kementerian Hukum dan HAM memberikan sinyal positif untuk pencekalan anak mantan anggota DPR RI tersebut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait pencekalan ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa pengajuan cekal akan dilakukan setelah memori kasasi selesai dikirim.

Hal ini bertujuan agar pihaknya memiliki alasan yang kuat dan mengajukan cekal dengan jangka waktu yang lebih panjang.

Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aman, Dewas MA Belum Turun Meski Mahfud MD Minta

Jika mengajukan cekal sekarang, maka waktu pencekalan hanya berlaku selama 20 hari.

Ketika ditanya, terkait isu Gregorius Ronald Tannur sudah keluar dari Indonesia, Putu Arya Wibisana memastikan kabar tersebut tidak benar. 

Kejaksaan hingga terus memantau keberadaan Gregorius Ronald Tannur. "Saat ini masih di dalam negeri kok," tandasnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik rencana pencekalan tersebut. 

"Kalau udah APH (aparat penegak hukum_ meminta cekal. langsung ke dirjen imigrasi, selesai itu," tegas Yasonna Laoly dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (2/8/2024). 

Menurut Yasonna, pencekalan itu bisa diajukan jaksa dan seluruh aparat penegak hukum. Bahkan petugas pajak pun bisa mengajukan cekal. 

Sementara itu, Darori, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menjelaskan bahwa pedoman cekal berlandaskan pada Permenkumham No 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan pencekalan.

Permohonan cekal dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti polisi, Mahkamah Agung, Bank Indonesia, KPK, BNN, dan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang.

"Aparat penegak hukum yang mengajukan daftar cekal harus menyajikan data yang jelas, termasuk identitas lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, umur, alasan kasus, dan jangka waktu pencekalan," ujarnya.

Jika seseorang yang dimasukkan dalam daftar cekal sudah memiliki NIK (KTP) dan identitas lain, informasi tersebut harus dimasukkan untuk pengawasan lebih lanjut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved