Berita Viral

3 Syarat Mendirikan Tenda Hajatan di Surabaya Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta, Eri Cahyadi Tegas

Inilah sejumlah syarat mendirikan tenda hajatan di Surabaya. Jika nekat tanpa izin, siap-siap dibongkar dan kena denda hingga Rp50 juta.

Tribun Depok
SYARAT TENDA HAJATAN - Ilustrasi tenda hajatan. Inilah Syarat Mendirikan Tenda Hajatan di Surabaya Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta. 

SURYA.co.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengingatkan warga agar tidak sembarangan mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi.

Menurutnya, penegakan aturan ini perlu dilakukan agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan.

Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung,” ujar Eri di Surabaya, Minggu (26/10/2025).

  1. Izin Maksimal 1 Minggu Sebelu Acara

Eri menuturkan, izin pemasangan tenda wajib diajukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan acara.

2. Beri Jalan Alternatif

Selain itu, penyelenggara hajatan juga harus menyediakan ruang bagi kendaraan untuk tetap bisa melintas, termasuk akses bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

“Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh Polsek,” jelasnya.

3. Pemberitahuan Publik

Tak hanya itu, Eri juga menegaskan pentingnya pemberitahuan publik sebelum acara berlangsung.

Pemohon diharuskan mengumumkan penutupan jalan melalui media setidaknya tujuh hari sebelumnya agar masyarakat dapat menyiapkan jalur alternatif. 

“Jadi, Satpol-PP bisa hitung, Dishub juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” terang Eri.

Eri berharap aturan tersebut dapat dipatuhi semua pihak demi menjaga ketertiban kota dan menghindari kesemrawutan lalu lintas saat hajatan berlangsung.

Komisi A: Tak Perlu Buru-buru

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana membuat aturan untuk mengakhiri polemik tenda hajatan tutup jalan umum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved