Berita Viral
3 Syarat Mendirikan Tenda Hajatan di Surabaya Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta, Eri Cahyadi Tegas
Inilah sejumlah syarat mendirikan tenda hajatan di Surabaya. Jika nekat tanpa izin, siap-siap dibongkar dan kena denda hingga Rp50 juta.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengingatkan warga agar tidak sembarangan mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi.
Menurutnya, penegakan aturan ini perlu dilakukan agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan.
Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung,” ujar Eri di Surabaya, Minggu (26/10/2025).
- Izin Maksimal 1 Minggu Sebelu Acara
Eri menuturkan, izin pemasangan tenda wajib diajukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan acara.
2. Beri Jalan Alternatif
Selain itu, penyelenggara hajatan juga harus menyediakan ruang bagi kendaraan untuk tetap bisa melintas, termasuk akses bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
“Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh Polsek,” jelasnya.
3. Pemberitahuan Publik
Tak hanya itu, Eri juga menegaskan pentingnya pemberitahuan publik sebelum acara berlangsung.
Pemohon diharuskan mengumumkan penutupan jalan melalui media setidaknya tujuh hari sebelumnya agar masyarakat dapat menyiapkan jalur alternatif.
“Jadi, Satpol-PP bisa hitung, Dishub juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” terang Eri.
Eri berharap aturan tersebut dapat dipatuhi semua pihak demi menjaga ketertiban kota dan menghindari kesemrawutan lalu lintas saat hajatan berlangsung.
Komisi A: Tak Perlu Buru-buru
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana membuat aturan untuk mengakhiri polemik tenda hajatan tutup jalan umum.
ViralLokal
Multiangle
Meaningful
Eksklusif
Eri Cahyadi
Surabaya
Tenda hajatan
aturan tenda hajatan
perizinan tenda hajatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayor Chk Subiyatno Hakim Sidang Kasus Prada Lucky, Prajurit yang Tewas Dianiaya Senior |
|
|---|
| Gelagat Raisa Sebelum Gugat Cerai Hamish Daud, Girang Dibayarin Belanja, Sindir Sang Suami? |
|
|---|
| 3 Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi: Elite Projo Sudah Lihat yang Asli, Roy Suryo Beber Kejanggalan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.