Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Update Nasib Ronald Tannur: Segera Dicekal, Menkumham Beri Lampu Hijau, KY dan Bawas MA Turun Tangan

Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya pacar, Dini Sera Afrianti tinggal menunggu waktu untuk dicekal ke luar negeri. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase tribunnews/surya.co.id
Kejati Jatim segera mengajukan pencekalan bagi Ronald Tannur. Menkumham memberi lampu hijau. 

Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.

Lalu pertengahan Maret 2024 dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Total dia sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, dia mengatakan "Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan."

KY dan Bawas MA Terjunkan Tim

Komnas Perempuan mendesak Ronald Tannur dicekal ke luar negeri usai dibebaskan hakim PN Surabaya.
Komnas Perempuan mendesak Ronald Tannur dicekal ke luar negeri usai dibebaskan hakim PN Surabaya. (kolase kompas TV/tony hermawan)

Di bagian lain, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk Tim Investigasi untuk mengusut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

"Tim Investigasi KY terus bekerja untuk mencoba mencari informasi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (2/8/2024).

Mukti menjelaskan, Tim Investigasi KY bakal bekerja untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.

KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut.

Lembaga Pengawas Kehakiman ini hanya akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut

"Namun, karena sifatnya investigasi, kami hanya bisa memberi keterangan on progress dikarenakan sifat kerahasiaan hasil investigasi ini, semoga publik dapat memahami," kata Mukti.

"KY akan terus bekerja demi tegaknya hukum," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.

Selain KY, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) juga menerjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Kepala Bawas MA Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bakal mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.

Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, saat ini tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved