Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aman, Dewas MA Belum Turun Meski Mahfud MD Minta

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur masih bisa bernafas lega. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/kompas TV
Humas PN Surabaya Alex Adam memastikan belum ada surat pemeriksaan hakim yang vonis Ronald Tannur, baik dari KY maupun Dewas MA. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur masih bisa bernafas lega. 

Hingga kini baik Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) belum memanggil tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam Faisal dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi, pada Rabu (31/7/2024). 

Diakui Alex, hingga hari ini, pihaknya belum mendapat surat pemeriksaan dari Bawas MA maupun KY. 

"Sampai saat ini belum ada dari internal kami Badan Pengawasan MA. Dari eksternal Komisi Yudisial juga belum ada untuk melakukan klarifikasi per hari ini," ungkap Alex. 

Baca juga: Sosok Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Dinonaktifkan dari Anggota DPR dan PKB Usai Anak Bebas

Sementara dari PN Surabaya, diakui Alex, pihaknya, secara sistem tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

"Di MA yang berhak adalah badan pengawasan. Bisa mendelegasikan ke PT selalu pengadilan di provinsi.
Kalau internal belum ada," akunya. 

Alex mengungkapkan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim itu biasanya ada laporan atau pengaduan, sehingga dari laporan pengaduan itu akan diturunkan tim investigasi.

Apakah sudah ada yang melapor atau mengadu kasus ini ke MA, Alex tidak menjelaskan. 

Diakui Alex dalam proses hukum memang ada yang dibebaskan dan ada yang dihukum. 

Jika ada pihak yang merasa putusan tidak sesuai, maka penuntut umum bisa melakukan upaya hukum. 

"Kalau tidak sependapat silakan lakukan upaya hukum," katanya. 

Disinggung keluahan dari jaksa penuntut umum terhadap PN Surabaya yang belum menyerahkan putusan lengkap Ronald Tannur, disebutkan Alex, putusan sudah bisa diuplod dan bisa diprint atau diambil ke PN Surabaya.

Diakuinya, beberapa waktu lalu memang ada kendara di IT sehingga putusan belum bisa diuplod. 

"Kalau per hari bisa diambil. Kemarin juga bisa diambil, sudah bisa dibaca masyarakat," katanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved