Pembunuhan Vina Cirebon

Balasan Menohok Pengacara Saka Tatal ke Pitra Romadhoni Usai Ditantang Rp 10 Juta Buat Pernyataan

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memberikan balasan menohon ke kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang menantangnya membuat surat pernya

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne
Tantangan Pitra Romadoni dibalas menohon kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti. 

SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memberikan balasan menohon ke kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang menantangnya membuat surat pernyataan di media sosial. 

Hadir secara online di program Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne pada Jumat (2/8/2024), Titin Prialianti mengungkapkan adanya bukti baru berupa foto yang ditampilkan di persidangan. 

Foto ini kemudian dianalisis pakar forensik dan ahli hukum pidana.

Namun, adanya novum berupa foto ini diragukan Pitra Romadoni

Pitra meragukan foto-foto itu karena belum dilakukan pemeriksaan bukti digital forensik.

Baca juga: 2 Eks Jenderal Polisi Yakin PK Saka Tatal Diterima, Pakar Hukum Sebut Harus Bebas, Beber Pelanggaran

"Setiap bukti digital itu untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah harus lebih dahulu di uji forensik. Apakah ada editing, mengubah meta data atau mengubah keasliannya. Sehingga baru dikategori alat bukti sah," ucap Pitra. 

Pitra juga mebantah keras pernyataan Titin yang menyebut kasus Vina Cirebon ini kecelakaan.

Menurutnya kasus ini adalah pembunuhan sesuai dengan fakta yuridis dan fakta-fakta persidangan. 

Karena itu lah, Pitra menantang Titin untuk membuat surat pernyataan berisi pengakuan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan. 

"Saya berani memberi Rp 10 juta, apabila dia berani membuat surat pernyatana hitam diatas putih dan memosting di akun pribadinya. Itu akan saya uji nantinya," seru Pitra. 

Mendapat tantangan itu, Titin menanggapinya santai. 

Pengacara yang juga mantan jurnalis ini mengaku tidak mempersalahakan kalau Pitra meragukan foto novum Saka Tatal. 

Menurutnya, foto itu pernah dilampirkan jaksa di berkas persidangan sebelumnya.  

"Kalau keabsahannya diragukan mas pitra, gak ada masalah. Di persidangan PK, jaksa hanya mengatakan, foto itu pernah dilampirkan dalam berkas persidangan sebleumnya, makanya saya tantanagnin jaksa, mana berkas foto itu. Jaksa tidak mengatakan apa yang disampaikan mas Pitra," ujar Titin. 

"Kalau Mas pitra kan gak ada di ruang sidang, terserah aja dia mau ngomong apa," sindir menohok Titin. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved