Pembunuhan Vina Cirebon

2 Eks Jenderal Polisi Yakin PK Saka Tatal Diterima, Pakar Hukum Sebut Harus Bebas, Beber Pelanggaran

2 eks jenderal polisi yakin PK Saka Tatal bakal diterima hakim MA. Sementara pakar hukum pidana meminta Saka dibebaskan. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Eks Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duadji yakin Peninjauan Kembali Saka Tatal akan diterima hakim. 

SURYA.CO.ID - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (1/8/2024). 

Majelis hakim yang diketuai Rizka Yunia selanjutnya akan melaporkan hasil sidang PK ke  Mahkamah Agung. 

Selanjutnya, Mahkamah Agung lah yang akan memutuskan PK Saka Tatal diterima atau ditolak. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyatakan rasa syukur dan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ujarnya kepada media, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Akhirnya Jaksa Jati Pahlevi Minta Maaf Usai Ngegas di Sidang PK Saka Tatal, Terkuak Pemicu Emosinya

Farhat juga memberikan semangat kepada rekan-rekannya, mengingat masih ada tujuh terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan."

"Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Selain itu, Farhat menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," jelas dia.

Sementara itu, Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan senyuman, disambut oleh para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

Akankah PK Saka Tatal diterima? 

Berikut pandangan dan sejumlah tokoh: 

1. Komjen (purn) Oegroseno Yakin Diterima

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved