Pembunuhan Vina Cirebon

Sindir Polda Jabar yang Belum Buka Bukti Chat Vina dan Eky, Pakar Sebut Bisa Ubah Nasib 8 Terpidana

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyindir Polda Jabar yang belum buka bukti chat Vina Cirebon dan kekasihnya,

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/ist
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri (kiri) 8 terpidana kasus Vina Cirebon (kanan) 

SURYA.CO.ID - Usai Pegi Setiawan dinyatakan tak terlibat, kini nasib para terpidana kasus Vina Cirebon pun jadi sorotan.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut, para terpidana bisa jika Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap percakapan antaran Vina dan kekasihnya, Eki, yang juga tewas dalam peristiwa pada 2016 silam.

Menurut Reza, Polda Jabar seolah mengesampingkan bukti percakapan Vina dan Eky.

Sebab, sejauh ini Polda Jabar hanya membahas tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV dan otopsi mayat. 

"Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal."

Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Polisi Didesak Periksa Aep karena Kesaksian Sampah dan Informasi Palsu

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti."

"Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," ujar Reza pada Senin (8/7/2024). 

Reza memiliki firasat bahwa riwayat percakapan di ponsel mereka bisa mengubah jalannya cerita dalam kasus tewasnya dua sejoli itu. 

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut."

"Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," katanya. 

8 Terpidana Harus Dieksaminasi

Baca juga: Imbas Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, 8 Terpidana Harus Dieksaminasi

Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani dan Pegi Setiawan. Begini Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Akankah Polda Jabar Berikan Ganti Rugi?
Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani dan Pegi Setiawan. Begini Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Akankah Polda Jabar Berikan Ganti Rugi? (kolase Kompas TV)

Diketahui, Putusan praperadilan yang membebaskann Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon berimbas terhadap 8 terpidana yang sudah divonis sebelumnya.

Dari 8 terpidana, 7 diantaranya divonis hukuman seumur hidup dan kini masih mendekam di tahanan. 

Sementara satu terpidana yakni Saka Tatal sudah menjalani hukuman 8 tahun penjara dan kini sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK). 

Menurut Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan menimbulkan konsekuensi lanjutan berupa eksaminasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved