Pembunuhan Vina Cirebon
Sindir Polda Jabar yang Belum Buka Bukti Chat Vina dan Eky, Pakar Sebut Bisa Ubah Nasib 8 Terpidana
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyindir Polda Jabar yang belum buka bukti chat Vina Cirebon dan kekasihnya,
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Urusannya tidak selesai dengan Pegi bebas. Selain Pegi, 8 orang yang saaat ini sebagai terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Cirebon atas kesaksian dari Rudiana harus dilakukan eksaminasi," ujar Wilvridus dikutip dari Tribunnews, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Sindir Polda Jabar yang Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Ahli Hukum: Bisa Jadi Sambo 2
Menurut Wilvridus, hal itu beralasan karena mereka divonis atas keterangan saksi testimoniu the auditu atau saksi yang mendengar cerita dari orang lain.
"Dalam hukum pidana saksi yang mendengar cerita atau kesaksian yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena nilai pembuktiannya nol," lanjut Wilvridus.
Kata Wilvridus, berdasarkan keterangan Aep lalu digunakan dasar untuk melakukan penahanan dan dijadikan bukti di pengadilan. Hak tersebut tentu sangat merugikan para terpidana.
"Maka harapannya semoga upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat dipertimbangkan majelis hakim agung di MA dan dapat menerima sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan 8 terpidana tidak bersalah," tegas Wilvridus.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Akankah Polda Jabar Berikan Ganti Rugi?
Pada kasus ini lebih lanjut Wilvridus menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Dia pun sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Pegi bukanlah pelaku yang tertangkap tangan.
"Memang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Polisi ada mis di sini kita sepakat agar lebih cermat lagi," ucapnya.
Diketahui, dalam pertimbangannya Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Ia mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.
Hakim menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024.
Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon yang menunjukkan cukup dengan 2 alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.
Hakim menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum.
“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.
Polda Jabar
SURYA.co.id
Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
surabaya.tribunnews.com
Pegi Setiawan Bebas
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.