Pembunuhan Vina Cirebon
Imbas Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, 8 Terpidana Harus Dieksaminasi
Putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon berimbas terhadap 8 terpidana yang sudah divonis.
SURYA.co.id - Putusan praperadilan yang membebaskann Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon berimbas terhadap 8 terpidana yang sudah divonis sebelumnya.
Dari 8 terpidana, 7 diantaranya divonis hukuman seumur hidup dan kini masih mendekam di tahanan.
Sementara satu terpidana yakni Saka Tatal sudah menjalani hukuman 8 tahun penjara dan kini sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK).
Menurut Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan menimbulkan konsekuensi lanjutan berupa eksaminasi.
"Urusannya tidak selesai dengan Pegi bebas. Selain Pegi, 8 orang yang saaat ini sebagai terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Cirebon atas kesaksian dari Rudiana harus dilakukan eksaminasi," ujar Wilvridus dikutip dari Tribunnews, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Rekam Jejak Kombes Surawan yang Terancam Disanksi Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim
Menurut Wilvridus, hal itu beralasan karena mereka divonis atas keterangan saksi testimoniu the auditu atau saksi yang mendengar cerita dari orang lain.
"Dalam hukum pidana saksi yang mendengar cerita atau kesaksian yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena nilai pembuktiannya nol," lanjut Wilvridus.
Kata Wilvridus, berdasarkan keterangan Aep lalu digunakan dasar untuk melakukan penahanan dan dijadikan bukti di pengadilan. Hak tersebut tentu sangat merugikan para terpidana.
"Maka harapannya semoga upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat dipertimbangkan majelis hakim agung di MA dan dapat menerima sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan 8 terpidana tidak bersalah," tegas Wilvridus.
Pada kasus ini lebih lanjut Wilvridus menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Dia pun sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Pegi bukanlah pelaku yang tertangkap tangan.
"Memang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Polisi ada mis di sini kita sepakat agar lebih cermat lagi," ucapnya.
Diketahui, dalam pertimbangannya Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Ia mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.
Pegi Setiawan
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.