Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, 8 Terpidana Harus Dieksaminasi

Putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon berimbas terhadap 8 terpidana yang sudah divonis.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Jakarta
Pegi Setiawan (kanan) akhirnya dibebaskan dari status tersangka kasus Vina Cirebon. Begini nasib 8 terpidana kasus Vina yang sudah divonis. 

Hakim menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024.

Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.

“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon yang menunjukkan cukup dengan 2 alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.

Hakim menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum.

“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.

Saka Tatal Ajukan PK

Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal.
Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal. (Tribun Jabar)

Setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.

Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.

"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon."

"Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat, Senin (8/7/2024).

Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.

"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved