Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, 8 Terpidana Harus Dieksaminasi

Putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon berimbas terhadap 8 terpidana yang sudah divonis.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Jakarta
Pegi Setiawan (kanan) akhirnya dibebaskan dari status tersangka kasus Vina Cirebon. Begini nasib 8 terpidana kasus Vina yang sudah divonis. 

Selain itu, menurut undang-undang juga jika Pegi menjadi korban salah tangkap maka dirinya harus mendapatkan uang ganti rugi dan rehabilitasi.

Pegi Setiawan juga wajib diberikan rehabilitasi untuk memulihkan psikologisnya.

Adapun Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan patuh terhadap putusan hakim dan akan segera membebaskan Pegi yang belum disebutkan Kapan jadwalnya.

Mengenai uang ganti rugi itu sendiri, Polda Jabar menyatakan bahwa hal tersebut akan diuruskan oleh Hakim di mana pada sidang praperadilan putusan hakim belum menyatakan apapun mengenai uang ganti rugi.

"Nanti kalo misalnya apa kan dari hakim juga bukan dari kita," ungkapnya, melansir dari tayangan Kompas TV.

"Tadi tidak menyebutkan ganti rugi segala macam kan," lanjutnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dampak Putusan Bebas Pegi, Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved