Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Bambang Rukminto Sebut Bukti Polda Jabar Lemah

Menjelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemo

Editor: Musahadah
kolase Nusantara TV/tribun jabar
Bambang Rukmito menyebut 99 persen gugatan Pegi Setiawan akan diterima hakim praperadilan. 

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Sebenarnya, desakan untuk membuka CCTV bukanlah hal baru yang dilontarkan Susno Duadji.

Sebagai contoh, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi kompas TV, Selasa (2/7/2024) lalu, ia juga mempertanyakan alasan CCTV yang tidak dibuka.

“Alat bukti yang tidak terbantahkan yang selalu didengungkan adalah scientific crime investigation atau kita sebut dengan alat bukti forensic, apa itu, itu kan ada disebutkan 6 CCTV, berapa yang telah diamankan atau telah disita oleh anak buahnya Rudiana. Kenapa 6 CCTV itu tidak dibuka?” kata Susno dalam acara tersebut.

“Yang kedua adalah yang disita juga, HP 6 atau berapa HP, ada HP Eky, ada HP Vina, dan HP-HP lain, itu akan berbicara dia. Kalau soal DNA, hasil laborat tentang darah, itu sudah tidak mungkin lagi kita cari karena ini sudah terlalu lama," lanjutnya.

Hakim Bantah 'Masuk Angin'

Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji tak akan goyah meski ada yang mempengaruhi.
Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji tak akan goyah meski ada yang mempengaruhi. (kolase Kompas TV/tribun jabar)

Menjelang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengaku masuk angin. 

Namun, masuk angin yang dimaksud bukan diintervensi, namun arti kata sesungguhnya yakni kondisi tubuh sedang tidak enak badan. 

Hakim eman Sulaeman memastikan akan memberikan putusan obyektif dan akan mengabaikan semua tekanan, jika itu ada. 

"Sudah dari awal saya katakan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan obyektif," tegas Eman Sulaeman sebelum menutup sidang praperadilan hari Jumat (5/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.  

Eman memastikan tidak ada tekanan dari manapun. 

Baca juga: Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri: Tak Ada Kaitannya

Meskipun nantinya ada tekanan pun akan dia abaikan. 

"Saya akan memberikan putusan terbaik. Terbaik bukan terbaik untuk pemohon, juga bukan termohon, tapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya. 

Eman memastikan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan diputus pada hari Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved