Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Bambang Rukminto Sebut Bukti Polda Jabar Lemah

Menjelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemo

Editor: Musahadah
kolase Nusantara TV/tribun jabar
Bambang Rukmito menyebut 99 persen gugatan Pegi Setiawan akan diterima hakim praperadilan. 

SURYA.co.id - Menjelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemohon. 

Keyakinan Bambang Rukminto diungkapkan setelah dia melihat kesaksian-kesaksian yang dihadirkan termohon maupun pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Eman Sulaeman.

"Saya melihat banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Prediksi saya, 99 persen apa yang disampaikan pemohon akan diterima hakim," tegas Bambang Rukminto dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (5/7/2024). 

Sementara 1 persen menurut Bambang, hakim akan menentukan lain karena ada kepentingan atau pertimbangan-pertimbangan nonformil yang terjadi di persidangan. 

Bambang mengaku optimis karena saksi yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) justru nyaris membenarkan apa yang disampaikan pemohon (pihak Pegi Setiawan).

Baca juga: Tak Yakin Pegi Setiawan Pelakunya, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Akan Desak Polisi Cari DPO Asli

Misalnya, ada proses yang salah terkait penangkapan Pegi Setiawan, mulai dari prosedur penangkapan dimana tidak ada pemanggilan sebagai tersangka delapan tahun yang lalu.

"Banyak hal yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga masyarakat," katanya.

Bukankah ahli dari Polda Jabar menyebut jika dalam keadaan terdesak, penetapan tersangka tidak perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu?

Bambang mengakui hal itu, namun  tetep saja ada proses yang harus dilakukan.

Bambang juga mempertanyakan diksi keterdesakan di kasus ini.

Karena melihat prosesnya yang sudah berjalan selama 8 tahun. Dan selama itu, polisi juga sudah menggeledah rumah dan menyita motor Pegi. 

Sementara bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Pegi nyaris tidak merupakan bukti langsung, namun hanya identitas, foto, yang tidak ada kaitan sama sekali dengan peristiwa.

"Makanya saya meyakini, praperadilan akan diterima oleh hakim," tegasnya. 

Bambang juga melihat bukti yang dihadirkan Polda sangat lemah.

"Kalau memang bukti-buktinya sudah ada. Seharusnya 8 tahun yang lalu, sudah bisa ditangkap. Informasi keluarganya sudah jelas. Dan saat itu pun kalau tidak ditangkap, sudah ada surat pemanggilan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved