Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Polda Jabar Tolak Semua Gugatan Pegi Setiawan di Praperadilan, Yakin dengan 3 Alat Bukti
Pantas saja Polda Jabar menolak semua dalil gugatan pihak Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon. Yakin dengan 3 alat bukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sebagai mantan Kapolda Jabar, dirinya mewanti-wanti kepada penyidik agar menguatkan alat bukti hingga berharap kasus ini transparan dan tidak seperti kasus Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) ungkap tiga alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Tiga bukti tersebut diungkap Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di hari kedua, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Sosok Hakim yang Vonis Seumur Hidup Terpidana Kasus Vina Cirebon Disemprot Susno Duadji: Dosa Anda!
Tim hukum Polda Jabar selaku termohon mengungkap tiga alat bukti dalam sidang untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan, tiga alat bukti itu adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.
"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"
"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara.
Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon: Memalukan
Tanggapan Pihak Pegi Setiawan

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan.
Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.