Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Hakim yang Vonis Seumur Hidup Terpidana Kasus Vina Cirebon Disemprot Susno Duadji: Dosa Anda!

Inilah sosok hakim kasus Vina Cirebon yang disemprot mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji. 

Editor: Musahadah
kolase youtube
Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Pegi Setiawan. Susno Bongkar Cara Buktikan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Atau Bukan. 

SURYA.co.id - Inilah sosok hakim kasus Vina Cirebon yang disemprot mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji

Hakim kasus Vina Cirebon yang disemprot Susno Duadji ini lah yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk 7 terpidana. 

Susno Duadji bahkan mengatakan, mereka berdosa jika ternyata 7 terpidana kasus Vina ini tidak bersalah.

Dikatakan Susno, kasus Vina Cirebon ini banyak sekali kejanggalannya. 

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pidato yang dibacakan Wakapolri saat wisuda PTIK beberapa waktu lalu mengakui jika kelemahan penyidikan kasus Vina Cirebon ini adalah tidak dilakukannya scientific crime investigation.   

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Ngaku Masuk Angin, Janji Beri Putusan Terbaik

"Ini Kapolri sendiri yang ngomong lho. Bukan Wakapolri, apalagi Susno," kata Susno Duadji di acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (3/7/2024), 

Menurut Susno, bukti-bukti scientific ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat keterangan saksi. 

Dia menegaskan, keterangan saksi, walaupuan ada 1.000 orang, tidak ada harganya tanpa didukung alat bukti lain. 

Apalagi, jika dari 1000 orang itu ada 10 orang yang berbeda. Maka, keterangan saksi itu lemah dan harus didown grade 

"Jangan terlalu percaya dengan keterangan saksi harus didukung alat bukti lain," katanya.

Apalagi, lanjut Susno, jika keterangan saksi itu didapatkan dengan pemaksaan, melanggar HAM dan didekte, maka itu pun tidak bisa dipakai acuan.

Diakui Susno, di kasus Vina ini memang sudah ada visum. Namun diyakinkan bahwa visum itu tidak bisa memastikan siapa yang melakukan kejahatan itu. 

Karena itu, harus didukung bukti-bukti scientifik seperti tes DNA. 

Susno mengaku heran karena sampai saat ini 6 CCTV yang sudah disita penyidik tidak kunjung dibuka. 

Begitu juga dengan ponsel yang disita, juga tidak dibuka isinya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved