Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Polda Jabar Tolak Semua Gugatan Pegi Setiawan di Praperadilan, Yakin dengan 3 Alat Bukti
Pantas saja Polda Jabar menolak semua dalil gugatan pihak Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon. Yakin dengan 3 alat bukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pantas saja Polda Jabar menolak semua dalil gugatan pihak Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon.
Ternyata mereka lebih percaya dan yakin pada 3 alat bukti yang dimiliknya.
Diketahui, Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat.
"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Kombes Pol. Nurhadi di Bandung, melansir dari ANTARA.
Baca juga: Bukan Pegi Setiawan, Susno Duadji Curiga Sosok Ini Pelaku Asli Kasus Vina Cirebon: Harus Diperiksa!
Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.
Baca juga: Tak Yakin Pegi Setiawan Pelakunya, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Akan Desak Polisi Cari DPO Asli
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Susno Duadji membongkar cara mudah membuktikan Pegi Setiawan pelaku kasus Vina Cirebon atau bukan.
Hal ini diungkapkan Susno saat hadir dalam acara yang dipandu Karni Ilyas di TVOne.
"Sekarang yang dipersoalkan adalah apakah Pegi Perong itu adalah PG Ini. Apakah DPO itu adalah PG ini." ujar Susno.
Menurut Susno, cara membuktikannya sangat mudah.
Yakni tinggal meminta ke polisi ciri-ciri DPO yang dibuat lalu membandingkannya.
"Kan gampang, tinggal minta ke polisi DPO yang dibuat. Lalu lihat namanya siapa, tanggal lahirnya berapa, dan lain lain." kata Susno.
Susno mengaku heran kenapa hal segampang itu harus diperdebatkan.
"Kan tinggal nyocokin itu, kenapa harus debat?" timpal Susno.
Baca juga: Sindiran Susno Duadji ke Pasren Saksi Kunci di Kasus Vina Cirebon: Jangan Sampai jadi Kunci Inggris
"Kita ini kadang-kadang membuat sulit sesuatu yang gampang" tandang Susno.
Sekadar diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan jadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Namun, pihak pegi tidak terima dituduh jadi tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan.
Sebelumnya, Susno Duadji juga menyindir habis-habisan alat bukti Polda Jabar yang digunakan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Bahkan Susno merasa heran Polda Jabar hanya mendatangkan ahli dalam sidang praperadilan kemarin.
Ia menyebut itu sama saja seperti kalah sebelum bertempur.
Pasalnya, ahli tidak dapat menyatakan secara gamblang bahwa Pegi adalah pelakunya.
Hal ini tentu membuat publik semakin yakin kalau Pegi bukan dalang kasus Vina Cirebon.
"Kalau ini ternyata salah, tidak bisa melengkapi alat buktinya, saya yang pensiun ini malu juga. Jangan-jangan ini yang ngajari seniornya. Apalagi saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat," ungkapnya, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV,
Sebagai mantan Kapolda Jabar, dirinya mewanti-wanti kepada penyidik agar menguatkan alat bukti hingga berharap kasus ini transparan dan tidak seperti kasus Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) ungkap tiga alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Tiga bukti tersebut diungkap Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di hari kedua, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Sosok Hakim yang Vonis Seumur Hidup Terpidana Kasus Vina Cirebon Disemprot Susno Duadji: Dosa Anda!
Tim hukum Polda Jabar selaku termohon mengungkap tiga alat bukti dalam sidang untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan, tiga alat bukti itu adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.
"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"
"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara.
Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon: Memalukan
Tanggapan Pihak Pegi Setiawan

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan.
Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.