Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Polda Jabar Tolak Semua Gugatan Pegi Setiawan di Praperadilan, Yakin dengan 3 Alat Bukti

Pantas saja Polda Jabar menolak semua dalil gugatan pihak Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon. Yakin dengan 3 alat bukti.

Kompas TV
Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani. Ia tegas menolak Semua Gugatan Pegi Setiawan di Praperadilan kasus Vina Cirebon. 

"Sekarang yang dipersoalkan adalah apakah Pegi Perong itu adalah PG Ini. Apakah DPO itu adalah PG ini." ujar Susno.

Menurut Susno, cara membuktikannya sangat mudah.

Yakni tinggal meminta ke polisi ciri-ciri DPO yang dibuat lalu membandingkannya.

"Kan gampang, tinggal minta ke polisi DPO yang dibuat. Lalu lihat namanya siapa, tanggal lahirnya berapa, dan lain lain." kata Susno.

Susno mengaku heran kenapa hal segampang itu harus diperdebatkan.

"Kan tinggal nyocokin itu, kenapa harus debat?" timpal Susno.

Baca juga: Sindiran Susno Duadji ke Pasren Saksi Kunci di Kasus Vina Cirebon: Jangan Sampai jadi Kunci Inggris

"Kita ini kadang-kadang membuat sulit sesuatu yang gampang" tandang Susno.

Sekadar diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan jadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Namun, pihak pegi tidak terima dituduh jadi tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan.

Sebelumnya, Susno Duadji juga menyindir habis-habisan alat bukti Polda Jabar yang digunakan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Bahkan Susno merasa heran Polda Jabar hanya mendatangkan ahli dalam sidang praperadilan kemarin.

Ia menyebut itu sama saja seperti kalah sebelum bertempur.

Pasalnya, ahli tidak dapat menyatakan secara gamblang bahwa Pegi adalah pelakunya.

Hal ini tentu membuat publik semakin yakin kalau Pegi bukan dalang kasus Vina Cirebon.

"Kalau ini ternyata salah, tidak bisa melengkapi alat buktinya, saya yang pensiun ini malu juga. Jangan-jangan ini yang ngajari seniornya. Apalagi saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat," ungkapnya, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV,

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved