Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pensiunan Jenderal yang Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon: Memalukan

Inilah sosok Anton Charliyan, pensiunan Jenderal Polisi yang disemprot pengacara Pegi Setiawan saat tanggapi kasus Vina Cirebon.

kolase Tribun Jabar dan Tribunnews
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM (kiri) dan mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan (kanan). Anton Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Anton Charliyan, pensiunan jenderal polisi yang disemprot pengacara Pegi Setiawan saat tanggapi kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Perdebatan sengit sempat terjadi ketika eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan meyakini bahwa Pegi Setiawan ialah Perong, seperti yang disebut di putusan Mahkamah Agung. 

Namun, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, tak terima dengan pendapat Anton. 

Menurut Toni, Anton Charliyan tidak membaca isi putusan tersebut sehingga pernyataannya keliru. 

"Saya jamin, pak Anton Charliyan tidak baca putusan atas nama 8 terpidana yang inkrah. Saya jamin itu, memalukan itu," ujar Toni seperti dilansir dari Kompas Petang di Kompas TV.

Baca juga: Bongkar Cara Buktikan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Atau Bukan, Eks Kabareskrim: Gampang

Toni melanjutkan di dalam isi putusan, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) disebut Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. 

"Anda baca tidak. Klien kami bukan Pegi alias Perong, tapi Pegi Setiawan," ujar Toni dengan suara meninggi. 

Anton kemudian membalas bahwa dia telah membaca isi putusan dari Mahkamah Agung. 

"Jangan anda bilang tidak membaca. Saya baca juga. Anda jangan men-judge (menghakimi)," balas Anton. 

Toni tetap berkeyakinan bahwa pria yang menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 tersebut tak membaca isi putusan pengadilan. 

"Pak Anton ini tidak pernah baca putusan pengadilan. Karena Pak Anton mengatakan yang sudah inkrah ini PS. Bukan PS, PS itu klien kami Pegi Setiawan. Dalam putusan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan," jelas Toni. 

Namun, Anton mengatakan Pegi Setiawan tetap diyakininya sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Pegi Setiawan pun bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. 

Baca juga: Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon: Menutupi

Ia merujuk kepada isi dari putusan Mahkamah Agung. 

"Di sana sudah dijelaskan PS alias Pegi Perong alias Robi dan lain-lain. Makanya di sini sudah jelas ada dua alat bukti yang sah sehingga boleh untuk ditangkap," pungkasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved