Pembunuhan Vina Cirebon

Sindiran Susno Duadji ke Pasren Saksi Kunci di Kasus Vina Cirebon: Jangan Sampai jadi Kunci Inggris

Begini sindiran eks Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji mengingatkan Abdul Pasren Raib, Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Cirebon

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist
Susno Duadji (kanan) Ketua RT Abdul Pasren (kiri) 

Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024). 

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman. 

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi. '

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.

Baca juga: Sosok Hakim yang Vonis Seumur Hidup Terpidana Kasus Vina Cirebon Disemprot Susno Duadji: Dosa Anda!

"Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran," terang Dedi Mulyadi.

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara. 

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya. 

Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya.
Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya. (kolase Kompas.com dan Kompas TV)

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi. 

Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW. 

Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT. 

"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya. 

Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.  

"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.
Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil. Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.

Sementara Aminah, kakak terpidana Supriyanto berharap adiknya dan para terpidana lain bisa dibebaskan semuanya. 

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM (kiri) dan mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan (kanan). Anton  Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM (kiri) dan mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan (kanan). Anton Disemprot Pengacara Pegi Setiawan Soal Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribun Jabar dan Tribunnews)

Rully Panggabean, pengacara dari Peradi mengaku sudah menyiapkan alat bukti terkait laporan ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved