Pembunuhan Vina Cirebon

Penting Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menurut Ahli, Polda Jabar Menolak

Kuasa hukum Polda Jabar didesak menghadirkan saksi Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.  

Editor: Musahadah
kolase instagram/tribun jabar
Iptu Rudiana didesak dihadirkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan. 

"Tapi dari alat yang digunakan (menganiaya Vina dan Eky)," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Selasa (3/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.

"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.

Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita," ucapnya.

Sementara, Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku keberatan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam persidangan.

"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.

Iptu Rudiana Diduga Sudah Tahu Kejadian Sebenarnya 

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka. (kolase Indonesia Lawyers Club/istimewa)

Ternyata CCTV yang menyorot kejadian Vina dan Eky tewas dianiaya pada 2016 sudah ditemukan. 

Sayangnya, CCTV yang sudah didapatkan ini justru tidak dibuka isinya sehingga tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. 

Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, saksi yang berhasil mendapatkan CCTV kasus Vina ini berasal dari kepolisian, bernama Gugum Gumilar. 

"Keterangan Gugun Gumilar (di BAP), sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun CCTV belum dibuka," terang Tomi RM dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne pada Rabu (26/6/2024).  

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved