Pembunuhan Vina Cirebon
Penting Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menurut Ahli, Polda Jabar Menolak
Kuasa hukum Polda Jabar didesak menghadirkan saksi Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Polda Jabar didesak menghadirkan saksi Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kesaksian Iptu Rudiana dinilai penting mengingat perwira polisi ini adalah ayah korban Muhammad Rizky sekaligus pelapor kasus ini.
Ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan Jakarta, Jamin Ginting, menilai selain sebagai pelapor, Iptu Rudiana yang notabene penegak hukum, tentu mempunyai kemampuan melakukan penggambaran kejadian dan siapa pelakunya.
Menurut Jamin, waktu Iptu Rudiana membuat laporan, dia harus diminta keterangan, kira-kira korbannya yang merupakan anak, bergaul dengan siapa, musuhnya siapa.
Namun, hal ini mengarah memang pada pokok perkara, bukan para proses penetapan tersangka.
Baca juga: Ini Sosok yang Temukan CCTV Kasus Vina Cirebon tapi Tak Dibuka, Pihak Pegi Mau Laporkan Iptu Rudiana
Sedangkan pada proses penangkapan tersangka, Iptu Rudiana bisa dimintai keterangan terkait apakah penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Cirebon pada awalnya, dan dia ikut sebagai pihak yang mengawasi pelaksana pemeriksaan alat bukti dan mengetahui siapa-siapa orang yang melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan mengetahui alat-alat yang digunakan.
"Sehingga ada relevansinya dengan Pegi Setiawan yang diduga Pegi Perong sebagai tersangka," terang Jamin Ginting dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (3/7/2024.
Selain Iptu Rudiana, menurut Rudiana, sosok lain yang perlu dihadirkan di sidang praperadilan ini adalah penyidik yang pertama menangani korban. Lalu, penyidik yang memeriksa para saksi yang pertama.
Dia yang mengambil keterangan, berdasarkan keterangan saksi lain, yang dimaksud sebagai Pegi Perong adalah orang yang sama dengan Pegi Setiawan.
"Itu lebih terang dan jelas. Dasar mengatakna sama itu apa? harus ada bukti," kata Jamin.
Jamin mencontohkan, misalnya dari dari 8 saksi semua menyatakan sama, mereka melihat. Bahkan orang yang sama boncengen dengan dia, dia kenal. Sama-sama geng motor.
"Ini yang paling kuart sebenarnya. Ini yang kuat. didukung scientific crime investigation," katanya.
Kemudian, kata Jamin, alat bukti berdasarkan scientific crime investigation (SCI) yakni CCTV yang telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum dibuka.
"Nah itu harus dibuka terkait contohnya adanya alat bukti melakukan perbuatan samurai, bambu pastik ada sidik jari yang punya di-scanner, sama enggak?" katanya
Jamin mengingatkan bahwa sidik jari itu bukan sidik jari yang ada di KTP lalu disamakan dengan Pegi Setiawan.
Iptu Rudiana
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
Polda Jabar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.