Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Alat Bukti Kuat yang Dimiliki Pegi Setiawan Menurut Susno Duadji, Ahli Polda Jabar Mengakui

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memiliki alat bukti cukup kuat yang bisa membebaskan kliennya dari status tersangka kasus Vina CIrebon. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Susno Duadji dan ahli hukum yang dihadirkan Polda Jabar, Prof Agus Surono mengakui Facebook adalah alat bukti. 

Menurut Beny, Sudirman adalah siswa SD Pelandakan 2 di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sedangkan Pegi Setiawan murid SD Pelandakan 1.

"Tapi sekolahnya satu lingkungan. Mengenal (Pegi)," kata Beny Indrayana.

Namun begitu ia tak bisa memastikan Sudirman dan Pegi Setiawan teman satu angkata atau bukan.

"Kalau kelasnya kurang tahu karena Sudirman banyak gak naiknya," kata Beny Indrayana.

Menurutnya Sudirman memiliki keterbelakangan mental yang membuatnya bisa mudah dipengaruhi.

"Kalau ditanya sama orang tua nyambung, misal a sama ini nurut, nanti sama yang lain a juga jadi nurut. Gampang dipengaruhin," kata Beny Indrayana.

Bahkan kini Beny Indrayana mendapat kabar bahwa Sudirman mencabut kuasa dari Titin Prialianti dengan iming-iming fasilitas nyaman dalam penjara.

Beny juga menyebut Sudirman baru lulus Sekolah Dasar (SD) di usia 17 tahun.

Dilihat dari ijazahnya itu, Sudirman juga memiliki nilai yang kurang.

Rata-data nilai yang didapat Sudirman yakni 6,92.

Sudirman hanya mendapat satu nilai 7, yakni mata pelajaran Keterampilan Tangan dan Kesenian.

Untuk mata pelajaran lainnya kebanyakan mendapat nilai 6 dan 5.

2 Saksi Lain

Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon yang pertama mengaku membunuh. bisa ditemui keluarga.
Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon yang pertama mengaku membunuh. bisa ditemui keluarga. (kolase TVOne/Tribun Jabar)

Selain Sudirman, saksi lain teman SD Pegi, juga mengaku hal serupa.

"Saksi teman Pegi sejak keci. Sejak tingkat SD sering bermain karena dahulu tempat tinggalnya berdekatan dalam RT yang sama. Pegi nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi adalah Perong," terangnya. 

Teman Pegi ini juga diperlihatkan foto dan mengenali jika itu adalah Pegi alias Perong. Dan motor Suzuki Smash sering digunakan Pegi. 

Selain dua nama tersebut, tim hukum juga menyebut nama Nilam Cahya, teman Facebook Pegi yang pernah chat dan bertemu langsung sebelum 2016.

Kesaksian Nilam menjadi argumen Polda Jabar membantah gugatan praperadilan Pegi.

"Saksi saudari Nilam Cahya menerangkan bahwa saksi mengenal saudara Pegi Setiawan sejak tahun 2014, dari mantan pacar saksi yang bernama saudara Ivan," kata kuasa hukum Polda Jabar.

"Saksi mengenalnya di tempat berkumpul atau nongkrongnya di pintu masuk Kantor Berita Rakyat Cirebon di Jalan Saladara, Karya Mulia, Kecapi, Kota Cirebon," lanjutnya.

Nilam disebut mengenal Pegi dengan panggilan Perong.

"Saksi menjelaskan bahwa nama panggilan saudara Pegi Setiawan yang saksi ketahui adalah Perong," jelasnya.

Kuasa hukum Poda Jabar juga menjelaskan percakapan Nilam dengan Pegi di Facebook.

Pegi disebut pernah minta dikenalkan dengan cewek teman Nilam.

"Saksi pernah berkomunikasi dengan saudara Pegi Setiawan melalui messenger Facebook sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016."

Adapun saat itu saudara Pegi Setiawan setelah melihat status saksi di Facebook, yang bersangkutan mengirim pesan melalui messenger Facebook dan pada pesan yang terakhir, 'saudara Pegi Setiawan meminta saya agar mengenalkan yang bersangkutan dengan teman saya yang belum memiliki pacar,'" kata Nilam seperti disampaikan kuasa hukum Polda Jabar.

Penjelasan tim hukum Polda Jabar ini berlawanan dengan pernyataan tim kuasa hukum Pegi yang menyebut bahwa identitas yang ada di DPO bertolak belakang dengan ciri-ciri Pegi. 

Alamat Pegi alias Perong di DPO tidak sama dengan alamat Pegi Setiawan, bahkan berbeda kecamatan. 

Selain itu di DPO disebutkan Pegi alias Perong berambut keriting dan tinggi badan 160 cm. Sementara Pegi Setiawan rambutnya lurus dan tinggi badannya lebih dari 160 cm. 

Dengan kenyataan ini, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini polisi telah salah tangkap.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved