Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Alat Bukti Kuat yang Dimiliki Pegi Setiawan Menurut Susno Duadji, Ahli Polda Jabar Mengakui

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memiliki alat bukti cukup kuat yang bisa membebaskan kliennya dari status tersangka kasus Vina CIrebon. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Susno Duadji dan ahli hukum yang dihadirkan Polda Jabar, Prof Agus Surono mengakui Facebook adalah alat bukti. 

SURYA.CO.ID - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memiliki alat bukti cukup kuat yang bisa membebaskan kliennya dari status tersangka kasus Vina Cirebon

Alat bukti itu adalah postingan Facebook  Pegi Setiawan dan bukti chat-nya dengan saksi Dede Kurniawan. 

Saat dihadirkan sebagai saksi, Dede Kurniawan yang mengenal Pegi Setiawan sejak tahun 2015 mengaku kerap berkomunikasi melalui Facebook Messenger. 

Pada 29 Juli 2016 atau sebelum kasus pembunuhan Vina dan Eky, Dede sempat mengirimkan pesan ke Pegi via Facebook Messenger. 

"Dijawab Pegi, kita lagi di Bandung, Rabu kita balik," kata Dede. 

Baca juga: Penting Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menurut Ahli, Polda Jabar Menolak

Diakui Dede, di Bandung, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan. 

Lalu, pada 1 September 2016, Dede kembali menanyakan kabar Pegi Setiawan via Facebook.  

Saat itu Pegi mengakui kalau rumahnya telah digeledah polisi. 

"Disangkanya geng motor, Saya gak tahu apa-apa jadi buronan," jawab Pegi dalam pesan yang dikirimkan ke Dede.

Dede juga sempat menanyakan kapan Pegi pulang. 

Pegi menjawab, rencananya pulang minggu depan, tapi dia tidak bisa pulang karena takut disangka buronan. 

"Kalau saya pulang, nantinya masuk sel," jawab Pegi.

Bukti percakapan via Facebook ini menurut mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji, cukup kuat untuk dijadikan alat bukti. 

Menurutnya, dari dokumen (chat) itu nantinya bisa dibuka, apakah benar percakapan dilakukan Pegi Setiawan di Bandung dan temannya di Cirebon. 

"Kalau benar adanya, chat itu dilakukan di Bandung dan Cirebon, itu kuat," kata Susno. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved