Berita Viral

Kekayaan Yaqut Cholil Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Total Rp 12 M

Berikut ini rincian kekayaan Menteri Agama (Menag) periode 2020 hingga 2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang rumahnya digeledah KPK

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Galih Lintartika/Tribun Jabar
KORUPSI - Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil 

SURYA.co.id - Kekayaan Menteri Agama (Menag) periode 2020 hingga 2024, Yaqut Cholil Qoumas, kembali disorot usai rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan yang dilakukan, Jumat (15/8/2025) ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila penggeledahan telah rampung dilakukan.

“Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan updatenya apa saja yang diamankan,” ujar dia.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saat ini KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi pada masa Yaqut Cholil.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Dwiarso Budi yang Tolak PK Jesica Wongso Kasus Kopi Sianida, Dulu Tangani Ahok BTP

Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

 “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved