Berita Viral

Rekam Jejak Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Berani Gugat Hary Tanoe Bos MNC Ganti Rugi Rp 119 T

Inilah sosok dan rekam jejak Jusuf Hamka, bos jalan tol yang berani gugat Hary Tanoe, bos MNC, untuk ganti rugi sebesar Rp 119 triliun.

Tangkap layar youtube Helmy Yahya
HARY TANOE DIGUGAT - Jusuf Hamka, bos jalan tol yang berani gugat Hary Tanoe ganti rugi Rp 119 triliun. 

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Jusuf Hamka, bos jalan tol yang berani gugat Hary Tanoe, bos MNC, untuk ganti rugi sebesar Rp 119 triliun.

Perseteruan lama antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka, atau yang akrab disapa Babah Alun, dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, kembali memanas.

Kali ini, CMNP resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi fantastis: Rp 103 triliun secara materiil dan Rp 16 triliun secara imateriil.

Gugatan tersebut berawal dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999, yang hingga kini disebut tidak dapat dicairkan.

Menurut CMNP, transaksi itu melibatkan empat pihak tergugat, yakni Hary Tanoe (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk, dulu bernama PT Bhakti Investama (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).

Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan gugatan ini dilakukan demi kepastian hukum atas transaksi surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang terjadi 26 tahun lalu.

Sementara itu, pihak MNC Asia Holding membantah memiliki kewajiban membayar NCD tersebut.

Menurut Direktur MNC Asia Holding, Tien, saat itu perusahaan hanya berperan sebagai arranger antara CMNP dan Unibank, bank yang kemudian ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter.

“Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” tegasnya, melansir dari Kompas.com.

Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, memaparkan bahwa dalam skema transaksi 1999, Unibank menerima dana 17,4 juta dolar AS dan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS yang jatuh tempo tiga tahun kemudian.

“Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” ujarnya.

Hotman juga mengingatkan bahwa CMNP pernah menggugat Unibank, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kini, target gugatan dialihkan kepada Hary Tanoe.

“Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tanyanya.

Sidang gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe digelar Rabu (13/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved