Pembunuhan Vina Cirebon
Ini Alat Bukti Kuat yang Dimiliki Pegi Setiawan Menurut Susno Duadji, Ahli Polda Jabar Mengakui
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memiliki alat bukti cukup kuat yang bisa membebaskan kliennya dari status tersangka kasus Vina CIrebon.
SURYA.CO.ID - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memiliki alat bukti cukup kuat yang bisa membebaskan kliennya dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Alat bukti itu adalah postingan Facebook Pegi Setiawan dan bukti chat-nya dengan saksi Dede Kurniawan.
Saat dihadirkan sebagai saksi, Dede Kurniawan yang mengenal Pegi Setiawan sejak tahun 2015 mengaku kerap berkomunikasi melalui Facebook Messenger.
Pada 29 Juli 2016 atau sebelum kasus pembunuhan Vina dan Eky, Dede sempat mengirimkan pesan ke Pegi via Facebook Messenger.
"Dijawab Pegi, kita lagi di Bandung, Rabu kita balik," kata Dede.
Baca juga: Penting Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menurut Ahli, Polda Jabar Menolak
Diakui Dede, di Bandung, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan.
Lalu, pada 1 September 2016, Dede kembali menanyakan kabar Pegi Setiawan via Facebook.
Saat itu Pegi mengakui kalau rumahnya telah digeledah polisi.
"Disangkanya geng motor, Saya gak tahu apa-apa jadi buronan," jawab Pegi dalam pesan yang dikirimkan ke Dede.
Dede juga sempat menanyakan kapan Pegi pulang.
Pegi menjawab, rencananya pulang minggu depan, tapi dia tidak bisa pulang karena takut disangka buronan.
"Kalau saya pulang, nantinya masuk sel," jawab Pegi.
Bukti percakapan via Facebook ini menurut mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji, cukup kuat untuk dijadikan alat bukti.
Menurutnya, dari dokumen (chat) itu nantinya bisa dibuka, apakah benar percakapan dilakukan Pegi Setiawan di Bandung dan temannya di Cirebon.
"Kalau benar adanya, chat itu dilakukan di Bandung dan Cirebon, itu kuat," kata Susno.
Menurut Susno, bukti ini akan mendukung alibi yang diungkapkan 4 saksi di sidang tersebut yakni Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol. Agus dan istrinya, Riana.
"Kalau menurut keterangan, itu menyatakan ada di Bandung. Namanya saksi itu manusia. Manusia bisa berbohong sendiri, bisa bersama-sama. Maka harus diuji dengan alat bukti yang lain," tegas Susno.
Di bagian lain, saksi ahli hukum Pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar, Agus Surono juga memastikan bahwa Facebook bisa menjadi alat bukti.
Guru besar Universitas Pancasila ini memastikan akun facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti. Namun tidak jadi alat bukti surat, tapi sebagai petunjuk.
Meskipun nanti akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan perkara pokoknya, akun Facebook ini bisa dijadikan dokumen.
"Kalau akun Facebook terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan digital dorensik. itu bisa jadi dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik. Dokumen yang sifatnya elektronik itu pun bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," terangnya.
Nama Alias Pegi Bukan Perong

Pernyataan Polda Jabar bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon, akhirnya dibantah.
Dede Kurniawan, saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan menyebut nama panggilan Pegi bukanlah Perong, tetapi Pego.
Awalnya, kuasa hukum Pegi menanyakan apakah Pegi memiliki nama lain seperti Perong?
Dede menyangkalnya. "Gak ada," tegasnya.
Terkait nama Perong ini juga sempat ditanyakan kuasa hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.
"Temannya Pegi yang digrup, kalau manggil Pegi manggilnya apa?," tanya Kombes Nurhadi.
Pernyataan Kombes Nurhadi sempat diprotes kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Mohon izin yang mulia, kuasa hukum jangan mengarahkan," protesnya.
Hakim Eman Sulaeman akhirnya menengahi.
"Ada gak nama alias dari Pegi?," tanya hakim.
Dede lalu menjawab nama Pego.
Jawaban ini sempat dipertegas Kombes Nurhadi.
"Pego o rong o, o hampir mirip ya?," tanya Kombes Nurhadi yang membuat kuasa hukum Pegi kembali memprotesnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Polda Jabar mengungkap ada tiga orang yang mengakui nama lain Pegi Setiawan adalah Perong.
Tiga orang ini diungkap tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/7/2024). '
Dalam DPO yang diumumkan penyidik Polda Jabar pada 15 September 2016 itu ada tiga nama, yakni Pegi Alias Perong, Andi dan Dani.
Namun, nama Andi dan Dani akhirnya dianulir karena alasan salah sebut.
Kini, dalam jawaban praperadilan, tim Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama.
Baca juga: Tatoo Pegi Setiawan Dibongkar Polda Jabar saat Sidang Praperadilan, Dihapus Usai Kasus Vina Cirebon
Dijelaskan, hal itu berdasarkan keterangan terpidana Sudirman yang merupakan teman Pegi alias Perong sejak SD.
Sudirman mengakui sejak kecil dia sering main bola bareng dengan Pegi dan saat diperlihatkan foto, dia mengakuinya.
"Saksi yakin, karena sejak kecil sudah main bersama. Dari wajahnya masih ingat. Saudara Pegi memiliki tatoo di tangan kanan, kalau gak salah bergambar bintang," kata tim hukum.
Sebelumnya, kakak Sudirman, Beny Indrayana mengakui adiknya memang mengenal Pegi Setiawan.
Menurutnya, Sudirman mengenal Pegi Setiawan saat sekolah SD.
Menurut Beny, Sudirman adalah siswa SD Pelandakan 2 di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sedangkan Pegi Setiawan murid SD Pelandakan 1.
"Tapi sekolahnya satu lingkungan. Mengenal (Pegi)," kata Beny Indrayana.
Namun begitu ia tak bisa memastikan Sudirman dan Pegi Setiawan teman satu angkata atau bukan.
"Kalau kelasnya kurang tahu karena Sudirman banyak gak naiknya," kata Beny Indrayana.
Menurutnya Sudirman memiliki keterbelakangan mental yang membuatnya bisa mudah dipengaruhi.
"Kalau ditanya sama orang tua nyambung, misal a sama ini nurut, nanti sama yang lain a juga jadi nurut. Gampang dipengaruhin," kata Beny Indrayana.
Bahkan kini Beny Indrayana mendapat kabar bahwa Sudirman mencabut kuasa dari Titin Prialianti dengan iming-iming fasilitas nyaman dalam penjara.
Beny juga menyebut Sudirman baru lulus Sekolah Dasar (SD) di usia 17 tahun.
Dilihat dari ijazahnya itu, Sudirman juga memiliki nilai yang kurang.
Rata-data nilai yang didapat Sudirman yakni 6,92.
Sudirman hanya mendapat satu nilai 7, yakni mata pelajaran Keterampilan Tangan dan Kesenian.
Untuk mata pelajaran lainnya kebanyakan mendapat nilai 6 dan 5.
2 Saksi Lain

Selain Sudirman, saksi lain teman SD Pegi, juga mengaku hal serupa.
"Saksi teman Pegi sejak keci. Sejak tingkat SD sering bermain karena dahulu tempat tinggalnya berdekatan dalam RT yang sama. Pegi nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi adalah Perong," terangnya.
Teman Pegi ini juga diperlihatkan foto dan mengenali jika itu adalah Pegi alias Perong. Dan motor Suzuki Smash sering digunakan Pegi.
Selain dua nama tersebut, tim hukum juga menyebut nama Nilam Cahya, teman Facebook Pegi yang pernah chat dan bertemu langsung sebelum 2016.
Kesaksian Nilam menjadi argumen Polda Jabar membantah gugatan praperadilan Pegi.
"Saksi saudari Nilam Cahya menerangkan bahwa saksi mengenal saudara Pegi Setiawan sejak tahun 2014, dari mantan pacar saksi yang bernama saudara Ivan," kata kuasa hukum Polda Jabar.
"Saksi mengenalnya di tempat berkumpul atau nongkrongnya di pintu masuk Kantor Berita Rakyat Cirebon di Jalan Saladara, Karya Mulia, Kecapi, Kota Cirebon," lanjutnya.
Nilam disebut mengenal Pegi dengan panggilan Perong.
"Saksi menjelaskan bahwa nama panggilan saudara Pegi Setiawan yang saksi ketahui adalah Perong," jelasnya.
Kuasa hukum Poda Jabar juga menjelaskan percakapan Nilam dengan Pegi di Facebook.
Pegi disebut pernah minta dikenalkan dengan cewek teman Nilam.
"Saksi pernah berkomunikasi dengan saudara Pegi Setiawan melalui messenger Facebook sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016."
Adapun saat itu saudara Pegi Setiawan setelah melihat status saksi di Facebook, yang bersangkutan mengirim pesan melalui messenger Facebook dan pada pesan yang terakhir, 'saudara Pegi Setiawan meminta saya agar mengenalkan yang bersangkutan dengan teman saya yang belum memiliki pacar,'" kata Nilam seperti disampaikan kuasa hukum Polda Jabar.
Penjelasan tim hukum Polda Jabar ini berlawanan dengan pernyataan tim kuasa hukum Pegi yang menyebut bahwa identitas yang ada di DPO bertolak belakang dengan ciri-ciri Pegi.
Alamat Pegi alias Perong di DPO tidak sama dengan alamat Pegi Setiawan, bahkan berbeda kecamatan.
Selain itu di DPO disebutkan Pegi alias Perong berambut keriting dan tinggi badan 160 cm. Sementara Pegi Setiawan rambutnya lurus dan tinggi badannya lebih dari 160 cm.
Dengan kenyataan ini, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini polisi telah salah tangkap.
Pegi Setiawan
sidang praperadilan
kasus Vina Cirebon
Susno Duadji
Polda Jabar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.