Pembunuhan Vina Cirebon

Ternyata Polda Jabar Masih Catut 2 DPO Kasus Vina yang Dihapus di Jawaban Praperadilan Pegi Setiawan

2 DPO kasus Vina yang sudah dihapus masih ada di jawaban polda Jatim atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Di sidang praperadilan Pegi Setiawan, penyidik Polda Jabar masih mencatut nama 2 DPO yang sudah dihapus. 

Reza juga menegaskan jika ada penghapusan DPO, maka harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak.

"Putusan itu tidak boleh diabaikan dan hanya bisa dikoreksi lewat mekanisme peradilan pula," ujarnya.

Reza pun menduga, dihapusnya dua DPO kasus Vina sebagai wujud penghegemonian lembaga hukum lainnya.

Selain itu, sambungnya, apa yang dilakukan Polda Jabar tersebut sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Jangan-jangan itu bahasa bawah sadar dari aparat penegak hukum yang bernafsu ingin menghegemoni lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya."

"Lalu, pengabaian oleh Polda Jabar itu bahkan terdengar laksana contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan," jelasnya.

Keluarga Vina Kecewa 

Pegi Setiawan (kanan) dan para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri). Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas.
Pegi Setiawan (kanan) dan para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri). Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas. (kolase Tribun Jakarta)

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengaku kecewa dengan keputusan polisi menghapus 2 DPO. 

"Jadi ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Penghapusan dua nama yang disebut fiktif itu membuat pihak keluarga curiga adanya ketidakjujuran dalam persidangan kasus ini.

"Ya kalau ditiadakan kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan, barulah putusan," ujar Putri.

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," sambung dia.

Tak hanya kecewa, Putri menyebut, pihak keluarga juga terkejut karena tidak ada kejelasan dari polisi terkait dua nama buron kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya karena kaget terhadap pernyataan kepolisian. Jadi saya coba menenangkan mereka dan saya katakan bahwa saya akan coba berkoordinasi, coba dan rapatkan dulu sama Pak Hotman (pengacara Hotman Paris Hutapea) terkait hilangnya nama dua DPO ini," terangnya.

"Tentunya ini jadi PR besar, bukan hanya kepolisian tapi juga kejaksaan. Kenapa kejaksaan tidak bekerja selama ini mempertanggungjawabkan atas putusan," tegas Putri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved