Pembunuhan Vina Cirebon
Ternyata Polda Jabar Masih Catut 2 DPO Kasus Vina yang Dihapus di Jawaban Praperadilan Pegi Setiawan
2 DPO kasus Vina yang sudah dihapus masih ada di jawaban polda Jatim atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
SURYA.co.id - Nama eks dua daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus Vina Cirebon ternyata masih muncul dalam jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jawa Barat pada Selasa (2/7/2024).
Padahal, dua DPO bernama Dani dan Andi itu sudah dicoret pada Mei 2024, setelah polisi menangkap Pegi Setiawan.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat itu menyebut bahwa dua DPO Kasus Vina itu hanya asal disebut oleh tersangka lainnya saat pemeriksaan.
Namun, dalam berkas yang dibacakan tim hukum Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan, justru peran dua DPO ini sangat penting di kasus Vina Cirebon.
Hal ini terungkap saat tim hukum Polda Jabar membacakan kesaksian Jaya, terpidana yang sudah divonis seumur hidup.
Baca juga: Kesaksian Aep Jadi Senjata Polda Jabar Lawan Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Sebut Jarak 100 Meter
Dalam kesaksiannya, Jaya menerangkan saat kejadian Dani dan Andika melempari korban dengan baru diikuti saksi dan teman-temannya.
Setelah itu, Dani dan Andika mengajak saksi Hadi, Andi, Eka, Eko, Supriyanto, Sudirman dan Pegi alias Perong untuk mengejar korban.
Korban Vina ketika sampai di lahan kosong, setelah turun dari motor langsung dipukul oleh saksi Eko Ramdhani, Sudirman, Hadi, Dani kemudian Andi memukul Vina di bagian pipi kiri.
Kemudian Pegi alias perong memukul dengan menggunakan tangan kosong di bagian hidung sampai berdarah.
Andika memukul menggunakan tangan kosong di bagian kepala belakang, hingga Vina pingsan atau tidak sadarkan diri.
"Korban Vina diangkat Andika, Andi, Pegi alias Perong e arah dekat Rizky dalam keadaan telentang," terang tim hukum Polda Jabar.
Tak hanya menganiaya Vina, dalam berkas itu juga menyebut bahwa Andi juga lah yang membuka pakaian dan menutup mulut Vina, sebelum akhirnya disetujui ramai-ramai oleh Eko, Dani, Andika, Pegi, Sudirman, Hadi, Supriyanto, Eko Ramdhani.
Sebelumnya, keputusan Polda Jabar menghapus dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, berbuntut panjang.
Dua DPO yang dihapus itu adalah Dani yang sebelumnya disebut berusia 20 tahun saat kejadian atau kini 28 tahun.
Dalam daftar DPO kasus Vina, Dani disebut memiliki tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
DPO Kasus Vina Cirebon
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.