Pembunuhan Vina Cirebon

Ternyata Polda Jabar Masih Catut 2 DPO Kasus Vina yang Dihapus di Jawaban Praperadilan Pegi Setiawan

2 DPO kasus Vina yang sudah dihapus masih ada di jawaban polda Jatim atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Di sidang praperadilan Pegi Setiawan, penyidik Polda Jabar masih mencatut nama 2 DPO yang sudah dihapus. 

Sementara DPO kedua adalah Andi yang berusia 23 tahun saat kejadian atau 31 tahun saat ini.  

Dani disebut berciri khusus tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.  

Dua DPO ini dirilis bersama Pegi alias Perong. 

Namun, setelah Pegi alias Perong ditangkap, polisi justru menghapus Dani dan Andi dalam daftar pencarian orang. 

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan 11 tersangka.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan menjelaskan dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.

Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.

"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.

Pakar Nilai Penyidik Abaikan Putusan pengadilan

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai penghapusan dua DPO sebagai wujud pengabaian putusan pengadilan.

Reza mengungkapkan, masih tercantumnya dua DPO dari pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.

"Tercantumnya nama-nama DPO di putusan bermakna bahwa hakim memberikan PR kepada kepolisian untuk menangkap para DPO itu agar bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved