Pembunuhan Vina Cirebon
Kesaksian Aep Jadi Senjata Polda Jabar Lawan Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Sebut Jarak 100 Meter
Kesaksian Aep menjadi senjata penyidik Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon
Selain Aep, Saka Tatal juga melaporkan dua saksi lain, yakni Dede dan Liga Akbar.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.
"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.
Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
Sementara alasan melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.
"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.
Menurut Farhat, pihaknya membuat laporan itu karena memiliki bukti BAP.
"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.
Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.
"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.
Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.
Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.
Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.
"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.
Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.
"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Pegi Setiawan
Tim Hukum Polda Jabar
SURYA.co.id
kasus Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
surabaya.tribunnews.com
Vina Cirebon
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.