Pembunuhan Vina Cirebon

Kesaksian Aep Jadi Senjata Polda Jabar Lawan Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Sebut Jarak 100 Meter

Kesaksian Aep menjadi senjata penyidik Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV
Tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas praperadilan Pegi Setiawan di sidang PN Bandung, Selasa (2/7/2024). 

SURYA.co.id - Kesaksian Aep menjadi senjata penyidik Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

Kesaksian Aep dibacakan tim hukum Polda Jabar saat menjawab gugatan praperadilan Pegi Setiawan di sidang Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (2/7/2024).

Dalam kesaksiannya, Aep mengaku melihat Pegi Setiawan diantara para pelaku di malam kejadian tewasnya Vina dan Eky. 

Dalam berkas jawaban praperadilan yang dibacakan tim hukum Polda Jabar, Aep mengaku sering melihat para pelaku nongkrong di depan SMPN 11 jalan Perjuangan, Kota CIrebon. 

Hal itu juga yang dilihat pada tanggal 27 Agustus jam 21.30.

Baca juga: Sindiran Susno Duadji ke Polda Jabar yang Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon: Takut yang di Dalamnya?

Aep yang melihat menuju warung untuk membeli rokok melihat gerombolan pelaku ini sudah berkumpul di depan SMPN 11 Cirebon. 

Saat itu mereka melempari 2 pengendara motor Vixion warna biru muda berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang di penyidikan selanjutnya identitasnya diketahui bernama Vina dan Eky. 

"Pada saat melakukan pelemparan ada teriakan dalam bahasa Jawa, saksi tidak mengetahui bahasanya," terang anggota tim hukum Polda Jabar. 

Setelah pelemparan itu, Aep melihat ada empat motor yang mengejar pengendara Vixion tersebut (Vina dan Eky).  

Empat motor itu adalah, Honda Beat orange, Yamaha Vixion, Suzuki Satria dan Yamaha Mio hitam, yang masing-masing dikendarai 2 orang,

"Saat itu saksi (Aep) panik mengejar Dede (saksi lain) untuk pulang. Pulang de.. pulang de. Saksi langsung mengendarai motor menuju tempat cucian mobil di tempat saksi bekerja," sebut tim hukum Polda Jabar. 

Saat itu lah, Aep berpapasan dengan 4 motor yang mengejar sepasang pengendara motor Vixion tersebut.

"Pada saat berpapasan saksi melihat batu berserakan di tengah jalan. Tepatnya di perbatasan MAN 2 CIrebon dengan SMPN 11 CIrebon. Setelah itu saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya," terangnya.

Saat melintas di depan SMPN 11, Jalan perjuangan Kota Cirebon, Aep melihat pelaku termasuk salah satunya Pegi.

Hanya saja di berkas yang dibacakan tim hukum Polda Jabar ini tidak disebutkan kalau Aep melihat itu dalam jarak 100 meter kondisi gelap, seperti pernyataannya di sejumlah media. 

"Saksi mengenal foto-foto pelaku yang ditunjukkan penyidik. Saksi membenarkan foto yang ditunjukkan penyidik adalah Pegi Setiawan yang merupakan salah satu pelaku," terangnya. 

"Ditunjukkan facebook atas nama akun Pegi Setiawan yang didalamnya ada gambar motor motor smash warna pink. Saksi membenarkan saat kejadian, motor smash warna pink berada di tempat kejadian," terangnya. 

Sebelumnya, dalam pernyataan di sejumlah media, Aep juga mengaku melihat Pegi Setiawan di antara kerumunan para pelaku. 

Aep mengaku kala itu melihat Vina dan Eki dilempari batu, oleh segerombolan pemuda yang kini sudah menjadi terpidana, dalam jarang 100 meter di malam hari.

Sekilas, Aep mengenal wajah-wajah pelaku yang melakukan penyerangan termasuk Pegi Setiawan alias Perong buronan yang baru diringkus.

"Saya tahu itu si Pegi sering kumpul sama anak-anak situ, sering nongkrong," jelas dia.

Aep tidak mengenal Pegi secara personal, dia hanya tahu wajahnya karena sering nongkrong di dekat bengkel cuci steam.

Untuk latar belakang serta pekerjaannya, Aep tidak tahu sama sekali bahkan namanya pun baru tahu setelah kasus bergulir.

"Tahunya pas lagi nongkrong-nongkrong saja, memang setiap sore kalo gak sore malam nongkrong di situ," tegas dia.

Aep juga mengonfirmasi bahwa Pegi berada di lokasi saat penyerangan Vina dan Eki.

"Waktu penangkapan saudara Pegi itu gak ada, tapi pas waktu kejadian itu, ada," jelas Aep.

Diragukan Susno Duadji

Mantan Kabareskrim Susno Duadji (kiri) dan Aep (kanan). Susno Tuding Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina Cirebon.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji (kiri) dan Aep (kanan). Susno Tuding Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina Cirebon. (kolase Kompas.com)

Mantan Kabareskrim Susno Duadji ternyata meragukan keterangan Aep. 

Saat menjadi narasumber di TV One pada Rabu (29/5/2024), Susno Duadji menilai pengakuan Aep sangat lemah.

Ditambah 5 dari 6 terpidana kasus Vina berbeda dari Aep, meereka menyebut Pegi Setiawan tak terlibat.

"Saya menilai tidak kuat, saksi yang terhukum sudah menarik keterangannya," ucap Susno Duadji.

"Ada saksi baru, tapi Aep ini sangat lemah, ia menceritakan kejadian 8 tahun lalu, dari jarak 100 meter tengah malam,"

"Kebenarannya mungkin tinggal 10 persen,"

"Kalaupun benar, mungkin cuma dia sendiri,"

"Lemah satu saksi itu," imbuhnya.

Susno Duadji menilai kesaksian Aep bisa menjadi kuat jika didukung dengan data dari scientific crime investigation.

"Kecuali apa yang dikatakan berupa scientific crime investigation, mendapatkan bukti pertunjuk berupa DNA, sidik jari, CCTV, rekamanan pembicaraan di telepon. Baru yang ngomong itu bukan satu saksi, tapi benda-benda itu. Baru yes, itu kuat," ucap Susno Duadji.

Menurut Susno, seandainya penetapan Pegi sebagai tersangka hanya mengejar waktu 24 jam, hingga akhirnya semacam dipaksakan, hal ini akan menjadi masalah. 

Dan ini bisa dilakukan upaya praperadilan.  

"Mudah-mudahan hakim praperadilan obyektif. 

Mudah-mudahan hakim praperadilan tidak terpengaruh, betul-betul memandang dan menilai ini," kata Susno. 

Hakim harus menilai penetapan Pegi sebagai tersangka ini harus disertai bukti-bukti pendukung yang kuat, seperti sidik jari atau hasil laboratoratoriym, sehingga memenuhi syarat secara hukum.  

"Tapi kalau itu tidak terpenuhi hanya berdasarkan saksi Aep dan saksi-saksi yang diperiksa ulang yang tadinya mencabut keterangannya dan diperiksa ulang, ini sangat lemah," katanya.  

Dilaporkan Saka Tatal

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024). 

Selain Aep, Saka Tatal juga melaporkan dua saksi lain, yakni Dede dan Liga Akbar.     

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.

"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.

Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

Sementara alasan melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.

Menurut Farhat, pihaknya membuat laporan itu karena memiliki bukti BAP.

"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.

Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.

"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved