Pembunuhan Vina Cirebon

Kesaksian Aep Jadi Senjata Polda Jabar Lawan Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Sebut Jarak 100 Meter

Kesaksian Aep menjadi senjata penyidik Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV
Tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas praperadilan Pegi Setiawan di sidang PN Bandung, Selasa (2/7/2024). 

"Saya menilai tidak kuat, saksi yang terhukum sudah menarik keterangannya," ucap Susno Duadji.

"Ada saksi baru, tapi Aep ini sangat lemah, ia menceritakan kejadian 8 tahun lalu, dari jarak 100 meter tengah malam,"

"Kebenarannya mungkin tinggal 10 persen,"

"Kalaupun benar, mungkin cuma dia sendiri,"

"Lemah satu saksi itu," imbuhnya.

Susno Duadji menilai kesaksian Aep bisa menjadi kuat jika didukung dengan data dari scientific crime investigation.

"Kecuali apa yang dikatakan berupa scientific crime investigation, mendapatkan bukti pertunjuk berupa DNA, sidik jari, CCTV, rekamanan pembicaraan di telepon. Baru yang ngomong itu bukan satu saksi, tapi benda-benda itu. Baru yes, itu kuat," ucap Susno Duadji.

Menurut Susno, seandainya penetapan Pegi sebagai tersangka hanya mengejar waktu 24 jam, hingga akhirnya semacam dipaksakan, hal ini akan menjadi masalah. 

Dan ini bisa dilakukan upaya praperadilan.  

"Mudah-mudahan hakim praperadilan obyektif. 

Mudah-mudahan hakim praperadilan tidak terpengaruh, betul-betul memandang dan menilai ini," kata Susno. 

Hakim harus menilai penetapan Pegi sebagai tersangka ini harus disertai bukti-bukti pendukung yang kuat, seperti sidik jari atau hasil laboratoratoriym, sehingga memenuhi syarat secara hukum.  

"Tapi kalau itu tidak terpenuhi hanya berdasarkan saksi Aep dan saksi-saksi yang diperiksa ulang yang tadinya mencabut keterangannya dan diperiksa ulang, ini sangat lemah," katanya.  

Dilaporkan Saka Tatal

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved