Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Sosok yang Temukan CCTV Kasus Vina Cirebon tapi Tak Dibuka, Pihak Pegi Mau Laporkan Iptu Rudiana

CCTV kasus Vina Cirebon yang sudah didapatkan ini justru tidak dibuka sehingga tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Ini yang menemuka.

Editor: Musahadah
kolase Indonesia Lawyers Club/istimewa
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka. 

"Gugun juga menyatakan bahwa CCTV di lokasi kejadian belum dibuka."

"Baik Dodi maupun Gugun menjelaskan bahwa mereka bersama-sama Aiptu Rudiana saat melakukan pengecekan tersebut," ucapnya.

Menurut Toni, fakta ini menunjukkan bahwa CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat justru tidak digunakan dalam proses penyelidikan awal.

"Artinya, bisa saja setelah CCTV dibuka, pelakunya bukan 8 orang yang diamankan itu," jelas dia.

Lebih lanjut, Toni RM menekankan bahwa kehadiran CCTV ini seharusnya dapat menjadi penentu siapa pelaku sebenarnya.

"Jika Pak Rudiana ingin membantah, buka CCTV-nya, sehingga masyarakat bisa melihat dan percaya siapa pelaku sebenarnya," katanya.

Toni juga menambahkan, bahwa kesaksian ini memperkuat argumen mereka bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam penangkapan para terpidana.

"Berdasarkan keterangan 8 terpidana, mereka mengaku dianiaya."

"Jadi, bisa saja terlanjur dianiaya dan disiksa sebelum penemuan CCTV," ujarnya.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa pentingnya pembukaan dan pemanfaatan bukti CCTV dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan Vina pada tahun 2016 lalu.

Ponsel Eky Tidak Disita

Toni RM, pengacara yang yakin Bisa Bikin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon.
Toni RM, pengacara yang yakin Bisa Bikin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon. (Tribun Jabar)

Di bagian lain, Toni juga menyoroti mengenai ponsel Eky yang ternyata tidak menjadi barang bukti kasus ini. 

Dari enam handphone yang disita polisi di kasus Vina Cirebon ternyata tidak ada HP milik Eky yang notabene adalah anak Kanit Reskoba Polres Cirebon saat itu, Iptu Rudiana.  

Sementara handphone milik Vina disita untuk menjadi barang bukti kasus ini. 

Hal ini diungkapkan Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di TVOne pada Rabu (26/6/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved