Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Kenangan Briptu RDW Sebelum Tewas Dibakar Istri di Mojokerto, Kapolres Jombang Undang Keluarganya

Kenangan Briptu RDW sebelum tewas dibakar sang istri, Briptu FN diungkap rekan-rekannya di Polres Jombang.

Editor: Musahadah
kolase istimewa
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi bersama keluarga Briptu Rian dalam doa bersama di Mapolres Jombang, Selasa (11/6/2024). 

Isi pesan itu adalah "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar”.

Setelah itu tersangka meminta seorang saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) untuk membawa pergi ketiga anaknya keluar rumah.

Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara

Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas.
Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas. (kolase istimewa/m romadhoni)

Di bagian lain, istri Briptu RDW yang juga polwan, Briptu FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pengenaan pasal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus ini. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke kejaksaan. 

Baca juga: Alasan Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Tak Dimasukkan Sel, 3 Balitanya Butuh ASI

Hingga Senin (10/6/2024) sore, sudah ada lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya ahli psikologi forensik dan psikiater. 

Sementara tiga lainnya, saksi mata di lokasi kejarian Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024). 

Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu FN tidak dimasukkan sel tahanan Mapolda Jatim. 

Briptu FN kini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penempatan tersangka di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita. 

Seperti diketahui, dari lima tahun pernikahannya dengan Briptu RDW, Briptu FN memiliki tiga anak, pertama usia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga kembar, berusia empat bulan. 

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024). 

Baca juga: Gelagat Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami di Mojokerto, Antar ke RS Sambil Terus Ucap 2 Kata Ini

Pertimbangan lain, hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ternyata tersangka juga melakukan upaya menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved