Mengacau Dalam Pengadaan Gamelan Untuk Sekolah, 2 Warga Magetan Melenggang ke Penjara

Kemudian untuk YSJI sebagai pelaksana proyek terbukti mengerjakan pengadaan gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi kontra

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
istimewa
DITAHAN - Dua tersangka korupsi pengadaan gamelan di Disdikpora Magetan digelandang ke mobil tahanan, Rabu (27/8/2025). 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Kasus penyalahgunaan dana untuk pengadaan alat kesenian tradisional di Kabupaten Magetan, membawa dua tersangka ke Rutan Magetan.

Kedua tersangka korupsi gamelan itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial S, dan Direktur CV Mitra Sejati sekaligus pelaksana proyek berinisial YSJI. 

Mereka bersekongkol untuk mengacaukan prosedur pengadaan barang di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Magetan tahun anggaran 2019.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan kedua tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup dalam penyidikan tindak pidana korusi itu.

“Dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan S. Yaitu tidak adanya pengajuan proposal dari sekolah penerima bantuan, penyusunan harga perkiraan tidak sesuai aturan, hingga pengecekan hasil pekerjaan yang hanya dilakukan secara sampel,” jelas Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, lanjut Yuana, tersangka S juga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada CV Mitra Sejati, meski barang yang datang tidak sesuai perjanjian.

Kemudian untuk YSJI sebagai pelaksana proyek terbukti mengerjakan pengadaan gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Hal ini berdampak langsung pada kualitas barang yang diterima oleh sekolah sasaran bantuan.

“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 520.524.000 (Rp 520,5 juta),” bebernya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan.  Penahanan ini kami lakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” pungkas Yuana. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved