Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Imbas Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Polri Didesak Bersih-bersih, Pakar Sarankan Ini

Polri kembali disorot setelah kasus polwan Briptu FN membakar suaminya, Briptu RDW (27) yang didiga terjerat judi online.

Editor: Musahadah
kolase surya/mohammad romadoni/istimewa
Polisi didesak bersih-bersih setelah kasus polwan Briptu FN bakar suaminya di Mojokerto. 

SURYA.CO.ID - Kasus polwan Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) di Asrama Polisi Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024), membuat sorotan ke institusi Polri kian tajam. 

Hal ini beralasan setelah terungkap motif Briptu FN membakar suaminya diduga karena judi online.

Briptu FN tega membakar Briptu RDW setelah tahu suaminya menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

"Motifnya adalah saudara Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Minggu (9/6/2024).

Terungkapnya judi online di kalangan kepolisian ini langsung mendapat sorotan luas. 

Baca juga: Nasib Polwan Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami di Mojokerto, Ini Kondisi Anaknya

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku prihatin dengan fakta ini. 

"Ketika Polri berusaha meyakinkan masyarakat bahwa korps Tribrata semaksimal mungkin memberantas judi online, tapi hari ini adanya oknum terlibat judi online. Ini menyesalkan, sekaligus memprihatinkan," sebut Reza Indragiri dikutip drai tayangan channel youtube CNN Indonesia pada Senin (10/6/2024). 

Menurut Reza, terungkapnya kasus ini hendaknya menjadi momen kepolisian untuk melakukan bersih-bersih. 

"Saya memilih untuk menyemangati teman-teman, untuk buka-bukaan tentang siapa saja diantara mereka, baik ke samping, ke atas ke bawah. Ke rekan, bawahan dan pimpinan.

"Baik pengguna untuk senang-senang, mencoba mengais periuk nasi dengan judi. Lalu siapa yang jadi beking judi bahkan adakah kemungkinan terlibat sebagai pelaku usahan bisnis judi online," sebut Reza.

Menurut Reza, untuk memaksimalkan bersih-bersih ini, Polri bisa menerapkan pembebasan sanksi untuk satu hingga dua bulan ke depan.

Artinya, siapapun personil kepolisian yang memberikan laporan tentang adanya personil terlibat judi online, maka selama satu hingga dua bulan ke depan tidak dikenakan sanksi.

"Mungkin diberikan pembinaan, rehabilitasi, tapi tidak berupa penjatuhan sanksi," katanya. 

Namun sebaliknya, apabila diketahui bahwa ada oknum yang terlibat, namun tidak dilaporkan, justru ini harus berbuah sanksi yang lebih serius.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ikut menyoroti kasus ini saat rapat bersama Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved