Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Imbas Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Polri Didesak Bersih-bersih, Pakar Sarankan Ini

Polri kembali disorot setelah kasus polwan Briptu FN membakar suaminya, Briptu RDW (27) yang didiga terjerat judi online.

Editor: Musahadah
kolase surya/mohammad romadoni/istimewa
Polisi didesak bersih-bersih setelah kasus polwan Briptu FN bakar suaminya di Mojokerto. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pengenaan pasal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus ini. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke kejaksaan. 

Baca juga: Alasan Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Tak Dimasukkan Sel, 3 Balitanya Butuh ASI

Hingga Senin (10/6/2024) sore, sudah ada lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya ahli psikologi forensik dan psikiater. 

Sementara tiga lainnya, saksi mata di lokasi kejarian Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024). 

Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW, Dirmanto enggan membeberkan lagi.

Dia beralasan menjaga hak privasi atas kasus KDRT tersebut. 

"Kemudian yang keempat rekan-rekan sekalian terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3 dimana disitu disebutkan ada kamar privasi," jelasnya. 

"Sekali lagi disitu ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," tambahnya. 

Terlepas dari penanganan kasus ini, Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.

Dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. 

"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet," katanya. 

"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," pungkasnya. 

Tak Dimasukkan Sel, Demi Anak Dapat ASI

Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas.
Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas. (kolase istimewa/m romadhoni)

Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu FN tidak dimasukkan sel tahanan Mapolda Jatim. 

Briptu FN kini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved