Berita Viral

Ancaman Hukuman Ganda Menanti Pengemudi Fortuner Berplat TNI Palsu, Diusut Polda Metro dan Bareskrim

Pierre W G Abraham  alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arogan di jalan tol kini terancam hukuman ganda. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Pierre, pengemudi fortuner berplat dinas TNI palsu terancam hukuman ganda. 

"Terhadap tersangka, kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana (dengan) pasal tersebut (tersangka) diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Wira dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).

Adapun pasal itu berbunyi:

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Mobil Fortuner yang dikemudikannya menggunakan pelat dinas bernomor 84337-00.

Padahal, pelat aslinya bernomor polisi B-1461-PJS. Kepada polisi, Pierre mengaku menggunakan pelat dinas palsu TNI untuk menghindari ganjil genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas. Yang mana dalam rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin," papar Wira.

Marsda TNI (purn) Asep Adang Tak Kenal

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan bahwa Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi dan Pierre W G Abraham (53) tak saling kenal satu sama lain.

Seperti diketahui, Pierre merupakan pengemudi Fortuner yang mengaku adik jenderal dan menggunakan pelat dinas TNI milik Asep.

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI Kolonel Laut Joko Tri Suhartono mengatakan, pelat bernomor 84337-00 itu terdaftar atas nama Asep hingga November 2023.

"Setelah kami konfirmasi (pelat) atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang, tidak ada hubungannya (dengan pelaku). Sama sekali tidak ada hubungannya dan tidak kenal," ujar Joko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Pelat itu sebelumnya memang digunakan oleh kakak Pierre yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.

Namun, kepemilikan pelat itu berganti pada 2018 lalu.

"Sehingga ini (pelat dinas) tidak digunakan lagi. Sehingga ada pengajuan baru yang diajukan oleh Asep Adang dari 2022 sampai November 2023," ungkap Joko.

"Di 2023 sudah digunakan ke pemilik yang lain atau pejabat lain, sehingga hubungan Marsda TNI Purnawirawan Asep Adang dengan pelaku tidak ada hubungan family," imbuh dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved